• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 23/05/2025 05:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Desakan Mundur untuk Gibran Menguat

300 Purnawirawan TNI Tuntut Pemakzulan Lewat MPR

Sri AgustinabySri Agustina
25/04/25 - 17:44
in Nasional, Politik
A A
Gibran dituntut mundur

Gibran dituntut mundur. (Ilustrasi/warta polri)

Jakarta (Lampost.co)–Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya semakin menguat. Gerakan ini bukan sekadar suara sumbang dari segelintir pihak, melainkan konsolidasi masif dari lebih dari 300 purnawirawan TNI lintas matra. Secara resmi menuntut pemakzulan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Poin Penting:

  • Lebih dari 300 purnawirawan TNI dari lintas matra menuntut Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wakil Presiden.
  • Didukung eks Wapres Try Sutrisno, tuntutan itu muncul karena pencalonan Gibran dinilai cacat etik dan melanggar prosedur hukum.
  • Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo menghargai aspirasi para purnawirawan, tapi tak punya kewenangan.

Puncak tekanan politik itu mencuat pada Kamis, 17 April 2025, saat Forum Purnawirawan Prajurit TNI menggelar pertemuan besar di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam forum tersebut, tercetus delapan poin tuntutan, salah satunya adalah usulan pergantian Wakil Presiden. Tuntutan itu merujuk pada dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam proses pencalonan Gibran, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Surat tuntutan tersebut tertandatangani oleh tokoh-tokoh militer ternama: 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Yang mengejutkan, Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, turut memberikan restu terhadap gerakan ini. Nama-nama besar lain seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan juga tercantum sebagai penandatangan.

Baca Juga: Sembilan Daerah Bersiap Gelar PSU Pilkada 16 dan 19 April 2025

Desakan dari Luka Sejarah

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), menyebut desakan tersebut sebagai bentuk respons atas “luka masa lalu”. Ia menyoroti cacat etik dalam proses pencalonan Gibran, yang dinilai menggunakan celah hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan syarat usia.

“Cacat etik semacam ini membawa risiko politik jangka panjang. Rekam jejak yang tidak patut akan selalu terbuka kembali, terutama jika berkaitan dengan jabatan publik,” ujar Castro.

Dalam wawancara dengan pengamat politik Selamat Ginting, Try Sutrisno menyampaikan keprihatinannya atas posisi Gibran di kursi Wakil Presiden. Ia secara terbuka menyayangkan keputusan Presiden Jokowi yang dinilai memaksakan pencalonan putranya, sehingga kini menuai kontroversi nasional.

“Saya tidak habis pikir. Kita harus menanggung akibatnya,” kata Try.

Jiwa Korsa dan Ketegangan Politik

Analis politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, menilai desakan purnawirawan tidak bisa terlepaskan dari semangat solidaritas militer. Keganjilan proses hukum pencalonan Gibran dan intensitas kehadiran Jokowi dalam aktivitas kenegaraan dinilai berpotensi mengganggu wibawa Presiden Prabowo.

Namun, menurut Dedi, pemakzulan Gibran sangat sulit dilakukan. “Sistem politik kita tidak memungkinkan pemakzulan tanpa pelanggaran hukum yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi situasi ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo menghargai aspirasi para purnawirawan. Namun tidak memiliki kewenangan untuk merespons usulan agar Gibran mundur dari jabatannya.

Kewenangan Lembaga Lain

“Presiden memahami pikiran-pikiran itu. Namun, sesuai prinsip trias politica, tidak bisa mencampuri kewenangan lembaga lain,” ujar Wiranto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh dinamika media sosial yang bisa memperkeruh suasana politik nasional.

Pakar politik menyoroti bahwa konsolidasi para purnawirawan ini bisa menjadi sinyal kuat kembalinya pengaruh militer dalam politik. Castro bahkan menyarankan adanya masa cooling down bagi purnawirawan sebelum terjun ke politik agar tidak membawa karakter militeristik secara langsung ke ranah sipil.

“Betul bahwa mereka punya hak politik, tapi harus ada masa jeda agar dapat berasimilasi dengan nilai-nilai sipil,” tutup Castro.

Tags: Etika PolitikForum TNIJabatan WapresKonstitusi IndonesiaPemakzulan WapresPurnawirawan BersuaraTry Sutrisno
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mulai mendistribusikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke 11 kecamatan.

KPU Pesawaran Distribusikan Logistik PSU dengan Pengawalan Ketat TNI-Polri

byDelima Napitupuluand1 others
22/05/2025

Pesawaran (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mulai mendistribusikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke 11 kecamatan secara...

Pelepasan truk pengangkut distribusi logistik untuk PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran. Dok

Kawal Logistik PSU Pilkada Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
22/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Provinsi Lampung terus mensupervisi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran....

ilustrasi pencoblosan (lampost.co)

KPU Pesawaran Ingatkan Larangan Dokumentasi di Bilik Suara Pencoblosan PSU

byTriyadi Isworoand1 others
22/05/2025

Pesawaran (Lampost.co) — Menjelang dua hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat aktif melakukan...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Luke Shaw

Luke Shaw Minta Semua Pemain Man United Introspeksi

23/05/2025

Kekalahan di Final Liga Europa Sangat Menyakitkan MU

Amorim Siap Mundur tanpa Minta Kompensasi

MU Alami 20 Kekalahan Semusim, Terbanyak dalam 50 Tahun Terakhir

Polda Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Rumah Kepala Kampung Gunung Agung

KPU Pesawaran Distribusikan Logistik PSU dengan Pengawalan Ketat TNI-Polri

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.