Jakarta (Lampost.co): Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan petugas imigrasi membutuhkan senjata api. Hal itu karena adanya peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
“Sudah terjadi peristiwa tragis, petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing ini terlibat terorisme. Kala itu mendapat penanganan oleh Densus 88 Antiteror bersama imigrasi,” kata Silmy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mendapat pengesahannya menjadi undang-undang memuat peraturan baru terkait dengan penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.
Ia menambahkan, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
Petugas, kata dia, sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api perlu sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
Silmy mengatakan ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan. Tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Pada 2024, menurut dia, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya makin baik. Penindakan keimigrasian pada bulan Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat ketimbang periode yang sama pada 2023.
Selama Januari-September 2024 tercatat 3.393 penindakan keimigrasian oleh satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia.
Maka, volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Misal, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini mendapat izin pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,”ujarnya.