Jakarta (Lampost.co) – Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto mengklarifikasi pernyataan Marwan Ja’far bahwa Menteri Agama (Menag) tidak hadir pada pemanggilan kedua dari Pansus Hak Angket Haji DPR. Menurutnya, sampai saat ini belum ada panggilan dari Pansus Hak Angket Haji untuk Menteri Agama.
Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini menghargai pernyataan Marwan Ja’far sebagai anggota dewan yang terhormat. Namun, ia penasaran dari mana Marwan Jafar mendapat info itu.
“Saya yakin, sebagai anggota DPR Pak Marwan pasti bicara berdasarkan data dan informasi yang valid. Namun, saya ingin tahu sumber informasi tentang pemanggilan dua kali itu dari mana?” ungkapnya, Rabu (11/9).
Baca juga: Pansus Haji Sebut Ada Dugaan Intervensi Petinggi Kemenag terhadap Verifikator
“Kami penasaran dari mana Pak Marwan mendapat info ada dua kali pemanggilan itu? Karena saya sudah cek, belum ada panggilan untuk Menteri Agama,” sambungnya.
Cak Nanto menjelaskan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhir-akhir ini memang memiliki banyak aktivitas di Kemenag. Selain gelaran MTQ Nasional dan lainnya, Menteri Agama juga disibukkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Agama.
“Kan acara MTQ disiarkan di TV dan terlihat jelas kapan dan siapa saja yang hadir di sana,” tandasnya.
3.503 Jemaah Berangkat Tanpa Waktu Tunggu
Sementara itu Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menyoroti adanya 3.503 jemaah haji yang berangkat pada tahun 2024 tanpa melewati waktu tunggu yang seharusnya berlaku. Pansus mempertanyakan alasan Kemenag memberangkat ribuan jemaah tersebut tanpa harus menunggu.
“Ada 3.503 haji khusus di tahun 2024 (yang langsung berangkat). Kalau kita lihat (seharusnya) berangkat di 2031. Apa pertimbangan saudara saksi, (jemaah tersebut) di berangkatkan lebih awal dari 2031?” kata John dalam rapat Pansus Haji DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024.
Menurut Pansus, jemaah tersebut sebenarnya baru di jadwalkan berangkat pada tahun 2031, namun mereka bisa berangkat lebih cepat. Hal ini mengundang pertanyaan serius tentang pengelolaan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Pansus mempertanyakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, terkait kejanggalan ini. Pansus menghadirkan Jaja sebagai saksi.
Jaja mengakui bahwa jemaah tersebut memang seharusnya berangkat pada tahun 2030-an, namun adanya kuota haji khusus yang tersisa dari kuota tambahan 10 ribu, menyebabkan mereka bisa berangkat lebih awal. Total tersisa sekitar 4.000 kouta.
Jaja menambahkan bahwa banyak calon jemaah yang seharusnya mengisi kuota ini tidak siap berangkat, sehingga nomor antrean berikutnya yang menjadi prioritas. Kemenag meminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota tersebut.