Bandar Lampung (Lampost.co)–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal itu menanggapi terkait pengupahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto alami kenaikan hingga 6,5 persen tahun depan.
“Sampai sekramg kami belum terima aturan, karena masih finalisasi di pusat,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY saat dihubungi, Minggu, 1 Desember 2024.
Soleha HY mengatakan, kemungkinan aturan penyusunan upah minimum provinsi dari pemerintah pusat akan turun pada pekan depan. Sehingga pihaknya dapat membahasnya dengan dewan pengupahan.
Baca Juga :
Pengusaha Soroti 2 Aspek dalam Kenaikan Upah Minimum 2025
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pengusaha Ancam Lakukan PHK
“Kemungkinan minggu depan sudah final, kita masih proses menunggu aturan turun sambil terus konsolidasi. Nanti baru akan bahas bersama dewan pengupahan” jelas dia.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen dari upah minimun tahun 2024 ini.
Setelah dilakukan pembahasan dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh maka dipusatkan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen.
“UMP ini jaminan pengamanan sosial, penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Presiden RI Prabowo Subianto dalam siaran rilisnya.
Sedangkan untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Diketahui, acuan penyusunan UMP tahun 2025 tidak lagi mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Jika berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.