Jakarta (Lampost.co): Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.
Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.
Baca juga: Samsudin Ingatkan Pj dan Pjs Sukseskan Pilkada 2024
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas melansir laman resmi Kemenpan-RB, Rabu, 25 September 2024.
Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024. Yakni tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang tertandatangani pada 24 September 2024.
Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.
Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah pihaknya imbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas.
Jika terdapat temuan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Hukuman Ringan hingga Berat
Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa mendapat hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, mendapat hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.
Sedangkan terhadap ASN yang telah telah pihak aparat tetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, pelaksanaan tindak lanjut penanganannya setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan, ASN yang mendapt penahanan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.
SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat menjadi pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. “Atau melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.
Dia berharap pimpinan instansi pemerintahan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Yakni terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga pihaknya imbau untuk menyampaikan upaya yang bisa masing-masing instansi lakukan, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News