Jakarta (lampost.co)–Kritikan atas kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Setkab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel, menguat.
Anggota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat tersebut tidak lazim. Pasalnya, pengangkatan Teddy hanya menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan, seperti proses kenaikan pangkat di lingkungan militer.
Hasanudin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Terlebih Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengatakan tidak mengeluarkan surat keputusan.
“Saya mengutip juga dari Panglima TNI, ternyata beliau tidak mengeluarkan surat keputusan, melainkan hanya surat perintah bahwa Mayor Teddy naik menjadi Letkol. Biasanya, kenaikan pangkat itu melalui surat keputusan berdasarkan usulan kenaikan pangkat dalam mekanisme yang jelas. Namun, dalam kasus ini, kenaikan pangkat melalui surat perintah, yang umumnya untuk penugasan operasi,” ujar TB Hasanudin, Selasa, 11 Maret 2025.
Resmi Letkol
Setkab Teddy Indra Wijaya naik pangkat satu tingkat dari Mayor menjadi Letkol. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan hal itu.
“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” ungkap Wahyu.
Teddy berpangkat Letkol per 25 Februari 2025. Wahyu mengeklaim kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan aturan.
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan Perpres. Secara administrasi juga semua sudah terpenuhi,” ungkapnya.