Jakarta (Lampost.co)— Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan bahwa aturan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karenakan DPR membatalkan sidang paripurna yang seharusnya mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
“Dengan tidak jadinya pengesahan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini. Yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK,” ujar Dasco, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan bahwa dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Aturan yang berlaku saat pendaftaran calon pada 27 Agustus mendatang adalah keputusan judicial review MK.
DPR tidak memiliki cukup waktu untuk menggelar sidang paripurna sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
Ia menambahkan bahwa pembatalan rapat paripurna. Penyebabnya karena ketidakcukupan jumlah anggota dewan. Bukan karena adanya lobi politik atau masalah keamanan.
Mahkamah Konstitusi baru saja mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengurangi syarat minimal bagi partai politik untuk mengusung kandidat.
Sebelumnya, Pasal 40 (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menetapkan ambang batas 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi suara sah di DPRD.
Tetapi MK mengubahnya agar partai dengan minimal 7,5 persen suara bisa mencalonkan pasangan calon di provinsi dengan populasi 6-12 juta jiwa.
Namun, MK menolak permohonan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Yakni dengan menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Syarat usia ini harus terpenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah.