Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengelolaan kuota haji nasional memperpanjang antrean haji hingga puluhan tahun dan merugikan jutaan calon jemaah. Bahkan, pendaftar sejak bayi terancam baru berangkat pada usia matang.
Poin Penting:
-
Korupsi kuota memperpanjang antrean hingga 40 tahun.
-
Langgar aturan 92 persen reguler menjadi 50–50.
-
KPK periksa pejabat Kemenag, travel, dan mantan Menag.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penjelasan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025. Ia menegaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji merampas hak jemaah yang menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima.
“Jika langsung mendaftarkan bayi baru lahir, ia mungkin baru berangkat saat berusia 40 tahun. Itu menggambarkan panjang antrean haji,” kata Budi.
Baca juga:
Ia juga menilai kondisi itu bukan sekadar masalah teknis, tetapi akibat penyimpangan pada pengelolaan kuota.
Tambahan Kuota Tak Dimanfaatkan untuk Publik
Ia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20 ribu kuota untuk mengurai antrean panjang. Namun, sejumlah oknum justru memanfaatkan peluang itu untuk keuntungan pribadi sehingga tidak membantu jamaah reguler.
Budi juga menegaskan tambahan tersebut seharusnya memangkas antrean yang mencapai 30 hingga 40 tahun. Namun, penyalahgunaan membuat tujuan itu gagal tercapai bagi warga yang telah lama menunggu.
Oknum Selewengkan Aturan Pembagian Kuota
Aturan resmi menetapkan 92 persen kuota bagi jemaah reguler dan delapan persen untuk khusus. Namun, oknum tertentu malah membagi kuota tambahan itu dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus tanpa dasar yang sah.
“Kuota tambahan itu harusnya mempercepat keberangkatan jemaah reguler. Namun, beberapa pihak memakai diskresi yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, jemaah reguler kembali gagal berangkat karena pengalihan jatahnya,” ujar Budi
Kuota Dijual
Dia juga menambahkan banyak jemaah yang seharusnya berangkat tahun lalu harus kembali menunggu. Mereka batal berangkat karena dugaan oknum menjual kuotanya kepada pihak lain melalui cara tidak resmi.
KPK telah memeriksa banyak pejabat di Kementerian Agama. Selain itu, lembaga antirasuah meminta keterangan penyelenggara travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, untuk menelusuri aliran kuota haji.
Dua Kali Periksa Mantan Menteri Agama
KPK juga dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025 untuk memastikan dugaan pelanggaran dalam distribusi kuota.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak ibadah jutaan warga. KPK menegaskan penyelidikan tetap berjalan sampai seluruh kejanggalan terungkap.








