Jakarta (lampost.co)–Sekelompok Forum Purnawirawan TNI yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, baru-baru ini mengajukan tuntutan kepada MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka beralasan bahwa ada pelanggaran terhadap prinsip ketatanegaraan, terutama terkait dengan kontroversi yang muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Pemecatan Wapres bukan proses mudah. Menurut Golkar Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, pencopotan seorang wakil presiden tidak bisa begitu saja. Doli menjelaskan bahwa pemilihan wakil presiden satu paket bersama dengan presiden.
Menurut aturan yang ada, pemberhentian hanya bisa lewat proses di DPR serta Mahkamah Konstitusi, terutama dalam kasus pelanggaran hukum berat.
“Menurut aturan yang ada, tidak pernah ada mekanisme yang memungkinkan untuk mengganti seorang wakil presiden begitu saja. Karena ia terpilih sebagai satu paket bersama presiden,” ujar Doli di kompleks Parlemen pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam tuntutannya, Forum Purnawirawan TNI menganggap bahwa proses pencalonan Gibran memiliki cacat hukum. Mereka mengajukan permohonan kepada MPR untuk mengganti wakil presiden. Hal itu berdasarkan keputusan MK yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Mereka mengusulkan agar MPR memberhentikan Wakil Presiden Gibran dengan alasan bahwa Putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK,” ungkap Mayjen (Purn) TNI Sunarko saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada Kamis, 17 April 2025.
Prabowo Hormati Aspirasi
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi Forum Purnawirawan. Namun, Wiranto juga mengingatkan pentingnya untuk memahami lebih dalam mengenai usulan tersebut.
“Yang pertama, beliau harus mempelajari terlebih dahulu isi dari pernyataan tersebut, karena ini menyangkut masalah yang sangat fundamental dan tidak bisa dipandang sebelah mata,” kata Wiranto dalam keterangan pers di Istana Negara pada Kamis, 24 April 2025.