Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban itu seharusnya mulai dilakukan setelah adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan. “Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucap Tessa.
Baca juga: Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Ajukan Pengunduran Diri 40 Hari Sebelum Pendaftaran
Caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 rencananya di lantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya
KPK juga mengingatkan konsekuensi atas pelanggaran kepatuhan penyerahan LHKPN tersebut. Legislator yang tidak menyerahkan bukti penyerahan tidak akan di lantik.
“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 PKPU, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Waktunya sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus di sampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN. “Betul, mereka terancam tidak di lantik,” kata Idham Holik, Selasa, 16 Juli 2024.