Jakarta (lampost.co)–Sidang Etik menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
“Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2025.
AKBP Bintoro menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel yang menyelidiki pembunuhan oleh AN dan MBH.
AKP Zakaria mendapat sanksi lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dan mengetahui tata kelola uang dari tersangka pembunuhan, AN-MBH.
“Zakaria bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru. Dia tahu rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dan tata kelola uang itu,” kata Anam.
Secara Detail
Ia menjelaskan bahwa sidang etik menyajikan konstruksi perkara secara detail oleh Komisi Kode Etik. “Jika berdasar konstruksi perkara, kasus itu masuk kategori penyuapan, bukan pemerasan,” jelas Anam.
Sementara, untuk AKP Mariana eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, Anam menyebutkan masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi.
“Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama,” ujarnya.