Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin, 13 Januari 2025. Hasto mengaku menyempatkan diri mempelajari hak-haknya sebagai tersangka.
“Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
Baca Juga :
https://lampost.co/nasional/pdip-pastikan-hasto-kristiyanto-hadiri-pemeriksaan-di-kpk/
Kemudian Hasto berjanji menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Baginya, proses hukum tersebut jadi perjalanan hidup yang harus terlalui. “Karena sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Megawati. Hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus ia hadapi dengan keyakinan ideologis,” ujar Hasto.
Sementara itu KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto menjadi Senin, 13 Januari 2025. Hasto batal terperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku. Ia beralasan tengah mengikuti kegiatan yang tak dapat ia tinggalkan.