• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/01/2026 17:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Angkat Suara Soal Vasektomi Syarat Bansos, Haram Jika Pemandulan Permanen

Harus ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali dan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
04/05/25 - 15:17
in Nasional
A A
Bansos. Ilustrasi/Medcom

Bansos. Ilustrasi/Medcom

Jakarta (lampost.co)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rencana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos). Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa hukum vasektomi menurut MUI adalah haram jika tujuannya pemandulan permanen.

Menurut hasil Ijtima Ulama, tindakan medis vasektomi tidak boleh kecuali dalam kondisi khusus yang memenuhi lima kriteria ketat. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan syariat Islam, perkembangan teknologi medis, serta kaidah ushul fiqih.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu terlarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ujar KH Abdul Muiz Ali atau atau Kiai AMA.

Lima Syarat

Kiai AMA menjabarkan lima syarat agar vasektomi tidak haram. Pertama, prosedur ini untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak boleh mengakibatkan kemandulan permanen. Ketiga, harus ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali dan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

Keempat, tindakan ini tidak boleh menimbulkan bahaya atau mudarat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak boleh masuk dalam kategori kontrasepsi mantap atau permanen.

Meskipun ada kemungkinan rekanalisasi, Kiai AMA menegaskan bahwa haramnya vasektomi tetap berlaku karena hasilnya tidak bisa dijamin. “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa meski teknologi medis sudah berkembang, tingkat keberhasilan rekanalisasi tetap rendah dan sangat tergantung banyak faktor. Bahkan, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal ketimbang vasektomi itu sendiri.

Harus Transparan

Karena alasan tersebut, MUI mengingatkan pemerintah untuk tidak mempromosikan vasektomi secara terbuka dan besar-besaran. “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” ungkap Kiai AMA.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya membentuk keluarga sehat dan bertanggung jawab. Penggunaan alat kontrasepsi, tambahnya, harus untuk pengaturan kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan pembatasan permanen (taqti’ al-nasl). Terlebih lagi, vasektomi tidak boleh jadi alasan untuk menjalani gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Tags: edukasi keluarga sehatFatwa MUIhukum vasektomi menurut MUIkontrasepsi priavasektomi haram
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Biaya Politik Tinggi Berdampak Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
21/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat...

Pesawat ATR 42-500. Foto: Indonesia Ai

Black Box ATR 42-500 Black Box ATR 42-500 Akhirnya Ditemukan di Tebing Bulusaraung

byNur
21/01/2026

Pangkep (Lampost.co)--– Tim gabungan pencarian dan pertolongan (SAR) berhasil mengevakuasi flight data recorder atau black box pesawat ATR 42-500 yang...

Presiden Prabowo Soroti Konflik Gajah–Manusia, Gubernur Dorong Bangun PembatasTNWK

Presiden Prabowo Soroti Konflik Gajah–Manusia, Gubernur Dorong Bangun PembatasTNWK

byMustaan
21/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co)— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap konflik gajah dan manusia yang terus berulang di...

Berita Terbaru

Pengamat Dorong Pemprov Lampung Tertibkan Pajak Alat Berat
Lampung

Pemprov Tertibkan Data Alat Berat untuk Genjot PAD dari Pajak

byDelima Napitupulu
22/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap basis data alat berat yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini...

Read moreDetails
Pajak

Bapenda Lampung Targetkan PAD 2026 Tembus Rp4 Triliun

22/01/2026
Penahanan ijazah di Lampung. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar.

Pemprov Lampung Bidik Kenaikan PAD Optimalisasi Tiga Sektor

22/01/2026
Perusahaan gula PT Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.

Di Balik Pencabutan HGU SGC: Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Jejak Panjang Industri Gula Lampung

22/01/2026
Nokia X700 Pro 2024

10 HP Nokia Terbaik 2026 yang Masih Layak Dibeli: Harga Ramah, Spesifikasi Tangguh

22/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.