Jakarta (lampost.co)–Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas anaknya kasus pembunuhan Dini Sera.
Meirizka menjadi tersangka kelima dalam pengembangan kasus permufakatan jahat mengenai suap dan gratifikasi pada penanganan perkara.
“Jampidsus melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi MW. Meirizka mengeluarkan uang total Rp3,5 miliar.,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Uang sebesar Rp3,5 miliar itu untuk mengurus persidangan di PN Surabaya. Abdul Qohar mengungkap bahwa suami Meirizka, Edward Tannur, mengetahui tindakan istrinya itu.
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya,” ujar Qohar.
Jampidsus langsung menahan Meirizka selama 20 hari di Rutan Kelas I cabang Kejati Jawa Timur. Meirizka terjerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, nanti akan pendalaman apakah ada pihak yang lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan,” ujar Qohar.
Selain Meirizka, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yaitu tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, serta Lisa Rahmat dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.