Jakarta (lampost.co)–Kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum perwira kepolisian kasus anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar terkuak usai tersangka sekaligus korban pemerasan menggugat eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.
Dalam gugatan itu Bintoro harus mengembalikan sejumlah aset mewah. Bintoro membantah memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar.
Peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.
Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat obat-obatan terlarang inex dan senjata api.
Memimpin Penyelidikan
AKBP Bintoro pada saat itu Kasat Reskrim Polres Jaksel melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini perkaranya telah lengkap. Polres Metro Jaksel melimpahkan dua tersangka AN dan Muhammad Bayu Hartoyo (B) untuk sidang.
“Kami tidak menghentikan perkara. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” kata Bintoro, beberapa waktu lalu.