Jakarta (lampost.co) — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis. Vonis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan delapan bulan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Vonis yang semakin berat lantaran terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin merupakan aktor penting korupsi timah.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta Teguh Harianto menyampaikan Harvey penghubung para penambang ilegal, perusahaan smelter swasta, serta koordinator beberapa cangkang ilegal.
“Terdakwa berperan penting dalam korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., yang merugikan keuangan negara,” kata Hakim Ketua Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.
Membuat Kesepakatan
Terungkap dalam persidangan, Harvey membuat kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR sebesar 500–750 dolar AS per metrik ton.
Dana CSR tersebut dari para smelter swasta yang melakukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. Harvey Moeis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp300 triliun.