Jakarta (Lampost.co)— Tenaga Ahli Utama Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura, menekankan bahwa program “Lapor Mas Wapres” bukanlah program pribadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melainkan inisiatif dari pemerintah secara keseluruhan. Prita menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya bersama antara Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran. Serta berbagai instansi pemerintah.
“Program ini bukanlah milik pribadi Mas Wapres. Tetapi milik pemerintah, yang disetujui oleh Presiden dan dijalankan oleh seluruh kementerian dan lembaga di bawah pemerintahan,” ujar Prita dari Istana Wapres, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Tujuan dari “Lapor Mas Wapres” adalah untuk menyediakan akses bagi masyarakat menyampaikan keluhan dan aspirasi langsung kepada pemerintah.
Program ini tidak hanya sebagai kanal pengaduan. Tetapi juga sebagai sarana yang memberikan masukan penting bagi pengambilan kebijakan strategis.
Prita menambahkan bahwa program ini hadir untuk menyempurnakan saluran pengaduan yang sudah ada di berbagai kementerian dan lembaga.
Dengan “Lapor Mas Wapres,” pemerintah berupaya mengelola aduan masyarakat secara lebih efisien dan terkoordinasi. Hal ini juga mendekatkan masyarakat dengan pemerintah, memungkinkan mereka menerima layanan terbaik.
Program ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk ke berbagai lembaga telah menindaklanjuti. “Laporan-laporan ini menjadi masukan yang bermanfaat bagi kebijakan pemerintah,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa “Lapor Mas Wapres” bukan program yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari sistem nasional pengelolaan pengaduan publik, yakni SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
Memasuki hari keempat, Prita melaporkan bahwa Istana Wapres telah menerima 296 pengaduan. Keluhan terbanyak berkaitan dengan masalah pendidikan. Kemudian, masalah kesehatan dan sengketa tanah.