• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 26/07/2025 03:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis, Ini Tuntutannya

putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
01/01/25 - 22:11
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis(Dok.MI)

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis(Dok.MI)

Jakarta (Lampost.co) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengajukan upaya hukum banding. Hal itu atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Banding terajukan lantaran majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 6,5 tahun kepada Harvey.

 

Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey 12 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa sedang menyusun memori banding. 

 

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menjelaskan. Nantinya, tuntutan yang tertuang dalam memori banding JPU terhadap Harvey tetap sama. Sebagaimana yang pernah terajukan pada pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun.

 

“Tuntutannya sama seperti tingkat pertama. Yang teruji dalam sidang banding hanya putusan pengadilan tingkat pertama. Bukan buat tuntutan baru,” terang Pujiyono kepada Media Indonesia, Rabu, 1 Januari 2025.

 

Mega Korupsi 

Sebelumnya Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT. Timah Tbk pada 2015-2022 menjadi salah satu kasus mega korupsi terbesar yang pernah terungkap oleh aparat penegak hukum Tanah Air. Dalam hal ini Kejaksaan Agung. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp300 triliun.

 

Kendati demikian, angka tersebut tak sepenuhnya berasal dari hasil korupsi seperti suap ataupun kerugian lain yang berasal dari anggaran negara. Bahkan, kerugian terbesar bersumber dari kerusakan yang timbul akibat praktik rasuah tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp.300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun merupakan kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan.

 

“Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp.26,648 triliun,” sambung Harli dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

 

Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp.271,069 triliun. Harli merinci, kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp.183,703 triliun.

 

Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp.74,479 triliun serta pemulihan lingkungan yang jumlahnya mencapai Rp.11,887 triliun.

 

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menersangkakan 23 orang dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi.

 

Sementara Harvey sudah menjalani persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukumnya pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.210 miliar yang harus terlunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang, yakni pidana 12 tahun penjara. Atas vonis tersebut, penuntut umum pun telah mengajukan banding. Harli mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding atas perkara Harvey.

Tags: BandingDewi SandraHarvey moeisIUPIzin Usaha PertambanganJaksa Penuntut UmumJPUkasus korupsiKEJAGUNGKejaksaan Agungkomoditas timahPengadilan TipikorPTPutusansandra dewitata niaga timahTimah Tbkupaya hukum
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

by Sri Agustina
25/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kriyistanto 3,5 tahun penjara dan denda...

Arya Daru terekam cctv di roftop gedung Kemenlu

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru yang Masih Misteri

by Sri Agustina
25/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) terus bergulir. Polda Metro Jaya mengungkap sederet...

Ketua DPR Puan Maharani.(Dok. Antara)

Transfer Data ke AS, Pemerintah Harus Prioritaskan Lindungi Data Pribadi WNI

by Triyadi Isworo
24/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.