Jakarta (Lampost.co) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengajukan upaya hukum banding. Hal itu atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Banding terajukan lantaran majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 6,5 tahun kepada Harvey.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey 12 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa sedang menyusun memori banding.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menjelaskan. Nantinya, tuntutan yang tertuang dalam memori banding JPU terhadap Harvey tetap sama. Sebagaimana yang pernah terajukan pada pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun.
“Tuntutannya sama seperti tingkat pertama. Yang teruji dalam sidang banding hanya putusan pengadilan tingkat pertama. Bukan buat tuntutan baru,” terang Pujiyono kepada Media Indonesia, Rabu, 1 Januari 2025.
Mega Korupsi
Sebelumnya Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT. Timah Tbk pada 2015-2022 menjadi salah satu kasus mega korupsi terbesar yang pernah terungkap oleh aparat penegak hukum Tanah Air. Dalam hal ini Kejaksaan Agung. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp300 triliun.
Kendati demikian, angka tersebut tak sepenuhnya berasal dari hasil korupsi seperti suap ataupun kerugian lain yang berasal dari anggaran negara. Bahkan, kerugian terbesar bersumber dari kerusakan yang timbul akibat praktik rasuah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp.300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun merupakan kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan.
“Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp.26,648 triliun,” sambung Harli dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Sementara, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup mencapai Rp.271,069 triliun. Harli merinci, kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp.183,703 triliun.
Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp.74,479 triliun serta pemulihan lingkungan yang jumlahnya mencapai Rp.11,887 triliun.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menersangkakan 23 orang dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi.
Sementara Harvey sudah menjalani persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukumnya pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.210 miliar yang harus terlunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang, yakni pidana 12 tahun penjara. Atas vonis tersebut, penuntut umum pun telah mengajukan banding. Harli mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding atas perkara Harvey.