Jika Penggunaan Jet Pribadi Jadi Gratifikasi, Kaesang Harus Bayar Rp360 Juta ke Negara

Editor Denny, Penulis Media Indonesia
Rabu, 18 September 2024 07:38 WIB
Jika Penggunaan Jet Pribadi Jadi Gratifikasi, Kaesang Harus Bayar Rp360 Juta ke Negara
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di gedung KPK. (Foto: Dok. MI)
Iklan Artikel 1

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menganalisis klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus membayar Rp360 juta ke negara jika perjalanannya itu dipermasalahkan atau diduga gratifikasi.

“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengutip Mediaindonesia.com, Rabu, 18 September 2024.

Pahala menjelaskan konsekuensi itu sudah diberitahukan kepada Kaesang. Ketua Umum PSI itu juga sudah menyatakan siap membayar. “Yang bersangkutan sudah bilang, ‘oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang’ seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara,” ujar Pahala.

Baca juga: Pemberi Tumpangan Jet Pribadi ke Kaesang Berinisial Y, KPK Akan Konfirmasi

Iklan Artikel 2

Total uang itu bakal dikalikan dengan jumlah penumpang dalam jet yang ditumpangi Kaesang. Total, ada empat orang ikut dalam rombongan. “Yang bersangkutan pergi berempat, jadi, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf, jadi berempat. Jadi, kira-kira Rp90 juta (satu), kalau empat kira-kira Rp360-an juta,” ucap Pahala.

Iklan Artikel 3

Hitungan itu cuma berlaku kalau penggunaan jet dipermasalahkan. Jika tidak, laporan dari Kaesang dhentikan. “Kalau ditetapkan bukan milik negara ya sudah gitu saja laporannya, enggak ke mana-mana,” ucap Pahala.

Proses analisa ini berlangsung selama seminggu. Jika sudah, KPK akan menentukan sikap kepada Kaesang. “Mungkin seminggu lah. Nanti kita simpulkan kayak apa. dan kalau di KPK saya harus lapor pimpinan juga. Diputuskannya kan di saya yang tanda tangan pimpinan. Nanti ditetapkan kayak apa,” kata Pahala.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI