Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan terkait beleid itu juga belum ada perkembangan.
“Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg),” kata anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Selasa (2/7).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk pembahasan.
Pimpinan DPR juga belum memerintahkan untuk pembahasan. Termasuk menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas RUU tersebut.
“Saya belum mendapat, mendengar soal pembahasan lebih lanjut, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi DPR. Kenapa begitu, saya tidak tahu, mungkin perlu bertanya ke pimpinan DPR,” ujar Johan Budi.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan mengingatkan bahwa pembahasan menyeluruh beleid itu juga butuh dukungan dari sembilan fraksi di DPR.
“Kalau bertanya ke saya, perintah fraksi ya ada pembahasannya, tapi kan ada mekanisme tadi yang saya sampaikan. Kan membahas RUU itu tidak bukan cuma satu fraksi, dan ada 9 fraksi,” kata Johan.