Jakarta (Lampost.co)–Seluruh pekerja Indonesia akan membayar iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Joko Widodo merespons iuran wajib yang menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, iuran itu akan memotong gaji bulanan PNS, pekerja swasta, hingga freelancer sebesar tiga persen per tanggal 10.
Ia mengatakan pro dan kontra terkait kebijakan baru sebagai hal yang biasa. Menurutnya, pasti masyarakat mulai berhitung dan menyatakan keberatan.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang Penerima Bantuan Iuran yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya,” kata Jokowi di GBK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Pada 20 Mei 2024 Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam beleid itu setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Itu tercantum pada Pasal 5.
Pada Pasal 7 jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Namun, pekerja swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.