Jakarta (Lampost.co)— Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak telah mencapai tingkat darurat dan sangat mengkhawatirkan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini penybabnya karena semakin kompleksnya kasus kekerasan pada anak, karena pengaruhi faktor ekonomi dan sosial.
“Oleh karena itu, perlu keterlibatan berbagai pihak dalam upaya penindakan dan pencegahan,” ucap Kawiyan.
Kawiyan menekankan pentingnya pendidikan seksual bagi anak sejak usia dini, agar anak dapat terhindar dari kekerasan seksual.
Menurutnya, pendidikan seksual tidak boleh menganggap tabu, karena memberikan manfaat dalam melindungi anak dari kekerasan. Dalam catatan KPAI tahun 2023, dari 3.877 aduan yang mereka terima, sebanyak 1.866 kasus terkait perlindungan khusus anak.
Yakni dengan mayoritas berupa kekerasan seksual. Bahkan, 262 kasus yang melakukan adalah ayah kandung dan 153 oleh ibu.
Kawiyan juga menyoroti pentingnya memberikan edukasi kepada orang tua mengenai perlindungan anak, hak-hak anak, dan perlunya pola pengasuhan yang mendukung kesejahteraan anak.
Ia mendorong negara untuk merumuskan kembali kebijakan terkait pembangunan keluarga dan pola asuh yang lebih baik.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menekankan perlunya peran pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan.
Jasra mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang menyembunyikan perbuatan mereka dengan berpura-pura menjadi figur yang dihormati dan menganggap melindungi anak.
Jasra juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Termasuk penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk memperkuat hukuman bagi pelaku.