Jakarta (Lampost.co) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Harli Siregar siap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Terkait pemasangan pagar laut perlu tertindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk pihaknya, sesuai kewenangan masing-masing.
Sejauh ini, pihaknya masih memonitor perkembangan pengusutan kasus tersebut . Saat ini kasus tersebut tertangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Kita sedang mengikuti perkembangannya,” ujarnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Kemudian Harli tidak menampik jika seandainya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung ikut turun menyidik permasalahan tersebut. Namun, hal itu baru akan dilakukan jika ada temuan indikasi kasus dugaan korupsi.
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi sepakat dengan langkah yang saat ini sedang tertangani penyidik. Pasalnya, kasus pemasangan pagar laut masih tertangani oleh KKP. Lalu ada juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut berkepentingan dari sisi izin.
Kemudian Kejaksaan, baru dapat masuk jika seandainya tertemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara maupun kejahatan lingkungan. Ia berpendapat, salah satu potensi yang mungkin dapat tertangani penyidik nantinya adalah dugaan suap pada perizinan tersebut.
“Kalau itu ada, (penyidik kejaksaan) baru bisa masuk,” jelasnya.
Kemudian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengamanatkan jajarannya. Itu untuk memperhatikan wujud model penindakan korupsi yang teriringi dengan perbaikan tata kelola. Hal ini dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum. Lalu saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2025 pada pertengahan bulan ini.
“Wujudkan model penindakan korupsi yang teriringi dengan perbaikan tata kelola. Ini dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum. Serta penyempurnaan sistem penerimaan negara,” kata Jaksa Agung.