• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 01:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikbudristek Rencananya Dipecah Menjadi Tiga di Kabinet Prabowo-Gibran

NurbyNur
23/09/24 - 19:26
in Nasional, Pendidikan
A A
Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang yang mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Persetujuan ini membuka peluang bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk menyusun kabinet dengan jumlah menteri yang bisa lebih dari atau kurang dari 34.

Perubahan undang-undang ini juga memberikan hak kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Salah satu kemungkinan yang muncul adalah pemecahan nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa keputusan terkait pemecahan Kemendikbudristek bergantung pada presiden terpilih. Karena itu merupakan hak prerogatif presiden.

Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan pemecahan kementerian tersebut mungkin sudah membahasanya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Ada wacana bahwa Kemendikbudristek bisa di pecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan,”ucapnya.

Namun, Fikri mengakui bahwa diskusi terkait pemecahan ini belum melibatkan Komisi X DPR RI. Meskipun sebelumnya sudah ada aspirasi pemisahan bidang Kebudayaan dari Kemendikbudristek.

Sebagai anggota dan pimpinan di Komisi X, Fikri mengatakan ia belum diajak berdiskusi mengenai wacana ini, termasuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI lainnya, Dede Yusuf, juga menyatakan bahwa diskusi tentang pemecahan nomenklatur Kemendikbudristek belum pernah mereka bahas di komisi. Sebagai politikus Partai Demokrat, ia menyebut bahwa mungkin ada diskusi di luar komisi. Namun ia belum terlibat dalam pembahasan tersebut.

Tags: anggota dpr riKemendikbudristekKoalisi Indonesia Maju
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Bella Shofie

Bella Shofie Mundur dari DPRD Maluku, Putuskan Tinggalkan Dunia Politik

byNana Hasan
01/09/2025

jakarta (Lampost.co) - Artis sekaligus politisi Bella Shofie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku. Poin...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.