Jakarta (Lampost.co)— DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang yang mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Persetujuan ini membuka peluang bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk menyusun kabinet dengan jumlah menteri yang bisa lebih dari atau kurang dari 34.
Perubahan undang-undang ini juga memberikan hak kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Salah satu kemungkinan yang muncul adalah pemecahan nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa keputusan terkait pemecahan Kemendikbudristek bergantung pada presiden terpilih. Karena itu merupakan hak prerogatif presiden.
Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan pemecahan kementerian tersebut mungkin sudah membahasanya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Ada wacana bahwa Kemendikbudristek bisa di pecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan,”ucapnya.
Namun, Fikri mengakui bahwa diskusi terkait pemecahan ini belum melibatkan Komisi X DPR RI. Meskipun sebelumnya sudah ada aspirasi pemisahan bidang Kebudayaan dari Kemendikbudristek.
Sebagai anggota dan pimpinan di Komisi X, Fikri mengatakan ia belum diajak berdiskusi mengenai wacana ini, termasuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI lainnya, Dede Yusuf, juga menyatakan bahwa diskusi tentang pemecahan nomenklatur Kemendikbudristek belum pernah mereka bahas di komisi. Sebagai politikus Partai Demokrat, ia menyebut bahwa mungkin ada diskusi di luar komisi. Namun ia belum terlibat dalam pembahasan tersebut.