Jakarta (lampost.co)–Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap terduga teroris yang bermukim di rumah kontrakan di Batu, Malang, Rabu, 31 Juli 2024.
Kasus pada 2005 lalu, polisi juga menangkap gembong teroris, Dr Azahari bin Husin, di rumah kontrakan di Batu, Malang.
Penangkapan yang sama-sama dilakukan di rumah kontrakan itu membuat kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap masyarakat di rumah sewa.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, akan berdiskusi dengan Pemkot Batu untuk membahas aturan terkait rumah kontrakan.
“Terhadap rumah-rumah sewa akan kami coba diskusi ke Pak Wali Kota. Kebetulan saya baru menjabat Kapolres Batu. Ini menjadi salah satu contoh untuk bagaimana mengelola yang lebih bagus lagi. Ini sebaiknya berkolaborasi dengan semua pihak nanti,” kata Andi, Kamis 1 Agustus 2024.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, mengatakan tersangka teroris berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua lokasi.
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang,” ujar dia.
Aparat menangkap terduga teroris di perumahan di Jalan Hasanuddin Gang 26 Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Batu, Jawa Timur.
Sejumlah personel Tim Densus 88 Antiteror Polri tampak berada di sekitar lokasi penangkapan terduga teroris sejak Kamis pagi, 1 Agustus 2024. Personel polisi berseragam hitam itu tampak berjaga di balik garis polisi di lokasi.