Selain memperkuat posisi perempuan dalam pengambilan keputusan, keputusan MK juga menegaskan komitmen negara terhadap prinsip kesetaraan gender dan keadilan sosial.
Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Putusan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat peran perempuan di parlemen dan mewujudkan kesetaraan politik nasional.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Kamis, 30 Oktober 2025. “Mengabulkan permohonan para Pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan DPR harus menerapkan prinsip keterwakilan perempuan dalam seluruh struktur AKD.
Putusan MK mewajibkan penerapan keterwakilan perempuan di seluruh AKD. Perempuan wajib ada di Badan Musyawarah (Bamus), komisi-komisi, Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Selain itu, di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
Menurut MK, DPR harus mengatur keterwakilan perempuan berdasarkan proporsi jumlah anggota perempuan dari tiap fraksi dan menetapkannya melalui rapat paripurna. Dengan demikian, setiap fraksi wajib memastikan sebaran anggota perempuan yang seimbang di semua alat kelengkapan.
“Pemerataan jumlah perempuan di setiap fraksi mutlak agar suara dan perspektif perempuan tidak terpinggirkan,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan, pasal-pasal UU MD3 yang diuji, seperti Pasal 90 Ayat (2), Pasal 96 Ayat (2), dan Pasal 103 Ayat (2), merupakan bagian dari perjalanan panjang menuju kesetaraan gender dalam politik.
Menurutnya, kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan bukan hal baru. Penerapan regulasi tersebut sejak pembentukan partai politik. Di mana, struktur kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib memuat 30 persen perempuan.
“Putusan ini memperkuat komitmen negara terhadap prinsip kesetaraan yang telah ada dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Saldi.
Saldi Isra juga menyinggung putusan MK dalam Perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Dalam kasus itu, MK membatalkan hasil pemilu karena kuota perempuan tidak terpenuhi.
“Preseden tersebut membuktikan pemenuhan kuota perempuan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanat konstitusi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan keberadaan perempuan dalam posisi strategis di parlemen akan memperkuat fungsi representasi dan memperkaya sudut pandang dalam penyusunan kebijakan publik.
Saldi menyoroti ketimpangan distribusi anggota perempuan di DPR selama ini. Menurutnya, banyak anggota perempuan hanya menempati komisi sosial, perlindungan anak, atau pemberdayaan perempuan. Padahal, keterlibatan mereka juga penting di bidang ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan.
“Tanpa pemerataan, pandangan perempuan terhadap isu-isu strategis akan terpinggirkan. DPR perlu menata ulang sistem agar perempuan dapat berperan di semua bidang,” katanya.
MK juga menilai keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan DPR harus bersifat substantif, bukan hanya simbolik. Dengan kata lain, keterlibatan perempuan perlu terukur dari posisi strategis dan tanggung jawab yang mereka emban.
Putusan MK itu juga menegaskan keterwakilan perempuan bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban konstitusional. DPR kini harus segera menyesuaikan mekanisme pembentukan AKD agar sejalan dengan amanat MK.
Harapannya, langkah tersebut memperkuat demokrasi inklusif dan meningkatkan partisipasi politik perempuan. Selain itu, menciptakan kebijakan publik yang lebih berkeadilan gender.
Dengan 30 persen perempuan di pimpinan AKD, harapannya DPR lebih sensitif terhadap isu kesejahteraan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang sering terabaikan dalam agenda politik.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update