Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak menyetop pengusutan laporan terhadapnya.
“Bukan berarti kalau sudah melapor itu sudah selesai, karena ini ada dua hal yang berbeda,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku menumpang saat bepergian ke Amerika Serikat.
Baca juga: Jika Penggunaan Jet Pribadi Jadi Gratifikasi, Kaesang Harus Bayar Rp360 Juta ke Negara
Tessa menjelaskan klarifikasi Kaesang masuk dalam ranah Direktorat Gratifikasi yang masuk dalam Kedeputian Pencegahan. Sementara itu, laporan terhadap Ketua Umum PSI itu ada pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Kedeputian Penindakan.
“Pelaporan saudara K di gratifikasi itu di ranah pencegahan, sementara ada pelaporan yang masuk di Direktorat PLPM yang di bawah Kedeputian INDA (Informasi dan Data),” ujar Tessa.
Menurut Tessa, klarifikasi Kaesang kini dianalisis di Direktorat Gratifikasi. Data yang diberikan ditarget rampung diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari.
Tim dari Direktorat Gratifikasi nantinya bakal bertukar informasi dengan Direktorat PLPM atas data yang diberikan Kaesang. Keputusan akhir dari KPK akan ditentukan dari koordinasi dua divisi tersebut.
“Seandainya objek pelaporan yang ada di saat ini ada di PLPM itu sama dengan apa yang disampaikan oleh Saudara K di Direktorat Gratifikasi tentunya keputusannya akan sama, keputusannya akan sama, apakah pelaporan itu bersifat suap atau tidak, itu akan sama,” ucap Tessa.
Tengah Dianalisis
KPK kini tengah menganalisis klarifikasi Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat. Putra Presiden Jokowi itu harus membayar jika perjalanannya itu dipermasalahkan.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Pahala menjelaskan konsekuensi itu sudah diberitahukan kepada Kaesang. Ketua Umum PSI itu juga sudah menyatakan siap membayar. “Yang bersangkutan sudah bilang, ‘Oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang’ seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara,” ujar Pahala.
Total uang itu bakal dikalikan dengan jumlah penumpang dalam jet yang ditumpangi Kaesang. Total, ada empat orang ikut dalam rombongan. “Yang bersangkutan pergi berempat, jadi, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf, jadi berempat. Jadi, kira-kira Rp90 juta (satu), kalau empat kira-kira Rp360-an juta,” ucap Pahala.