• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 17/11/2025 05:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Klarifikasi Kaesang ke KPK Tidak Hentikan Pengusutan Dugaan Gratifikasi

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
18/09/24 - 07:46
in Nasional
A A
Klarifikasi Kaesang

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. (Foto: Dok. MI)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak menyetop pengusutan laporan terhadapnya.

“Bukan berarti kalau sudah melapor itu sudah selesai, karena ini ada dua hal yang berbeda,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku menumpang saat bepergian ke Amerika Serikat.

Baca juga: Jika Penggunaan Jet Pribadi Jadi Gratifikasi, Kaesang Harus Bayar Rp360 Juta ke Negara

Tessa menjelaskan klarifikasi Kaesang masuk dalam ranah Direktorat Gratifikasi yang masuk dalam Kedeputian Pencegahan. Sementara itu, laporan terhadap Ketua Umum PSI itu ada pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Kedeputian Penindakan.

“Pelaporan saudara K di gratifikasi itu di ranah pencegahan, sementara ada pelaporan yang masuk di Direktorat PLPM yang di bawah Kedeputian INDA (Informasi dan Data),” ujar Tessa.

Menurut Tessa, klarifikasi Kaesang kini dianalisis di Direktorat Gratifikasi. Data yang diberikan ditarget rampung diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari.

Tim dari Direktorat Gratifikasi nantinya bakal bertukar informasi dengan Direktorat PLPM atas data yang diberikan Kaesang. Keputusan akhir dari KPK akan ditentukan dari koordinasi dua divisi tersebut.

“Seandainya objek pelaporan yang ada di saat ini ada di PLPM itu sama dengan apa yang disampaikan oleh Saudara K di Direktorat Gratifikasi tentunya keputusannya akan sama, keputusannya akan sama, apakah pelaporan itu bersifat suap atau tidak, itu akan sama,” ucap Tessa.

 

Tengah Dianalisis

KPK kini tengah menganalisis klarifikasi Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat. Putra Presiden Jokowi itu harus membayar jika perjalanannya itu dipermasalahkan.

“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Pahala menjelaskan konsekuensi itu sudah diberitahukan kepada Kaesang. Ketua Umum PSI itu juga sudah menyatakan siap membayar. “Yang bersangkutan sudah bilang, ‘Oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang’ seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara,” ujar Pahala.

Total uang itu bakal dikalikan dengan jumlah penumpang dalam jet yang ditumpangi Kaesang. Total, ada empat orang ikut dalam rombongan. “Yang bersangkutan pergi berempat, jadi, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf, jadi berempat. Jadi, kira-kira Rp90 juta (satu), kalau empat kira-kira Rp360-an juta,” ucap Pahala.

Tags: gratifikasijet pribadiKaesang PangarepKPKPSI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Relokasi Korban Longsor Cibeunying

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Relokasi Korban Longsor Cibeunying

byWandi Barboyand1 others
16/11/2025

Semarang (Lampost.co) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan dana Rp400 miliar untuk merelokasi warga dua dusun yaitu Tarukahan dan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Bupati Jepara Witiarso Utomo dan jajarannya, serta para pemerhati budaya menghadiri peresmian rumah dinas Bupati Jepara menjadi bagian dari Museum Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 15 November 2025 malam. Dok MPR RI

Museum Kartini, Wujud Kolaborasi Kuat Semua Pihak

byTriyadi Isworoand1 others
16/11/2025

Jepara (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan. Apalagi untuk...

Lima Ton Udang Terkontaminasi Radio Aktif Dimusnahkan

Lima Ton Udang Terkontaminasi Radio Aktif Dimusnahkan

byWandi Barboyand1 others
16/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memusnahkan udang terkontaminasi radio aktif cesium 137(Cs-137) asal pabrik pengolahan...

Berita Terbaru

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak
Humaniora

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

byMuharram Candra Luginaand1 others
16/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lampung untuk ketiga kali beruntun meraih penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan...

Read moreDetails
Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

16/11/2025
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kebijakan menuju Daerah Layak Anak

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kebijakan menuju Daerah Layak Anak

16/11/2025
Penyandang Disabilitas Harus Dapat Kesempatan yang Adil dan Setara

Penyandang Disabilitas Harus Dapat Kesempatan yang Adil dan Setara

16/11/2025
Bezzecchi juara MotoGP Valencia 2025

Bezzechi Tutup Musim dengan Juarai GP Valencia

16/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.