Jakarta (lampost.co)–Banyak pihak mencurigai adanya permainan dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Komisi Pemberantasan Korupsi siap membuka penyelidikan jika ada indikasi rasuah di vonis bebas itu.
“KPK melakukan penyelidikan bila ada bukti kuat tindak pidana korupsi dalam putusan terkait Ronald Tannur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Sementara untuk urusan etik, pemeriksaan menjadi urusan Komisi Yudisial (KY).
KPK meminta masyarakat memantau seluruh proses hukum maupun pemeriksaan KY dalam perkara tersebut.
Lembaga Antirasuah juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan KY maupun Mahkamah Agung (MA) untuk memasang mata atas pemeriksaan hakim putusan bebas Ronald.
“Jadi kita pantau saja kita perhatikan secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan komisi yudisial atau Mahkamah Agung. Bila adanya praktik jual beli hasil persidangan, kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa,” ucap Tessa.
Komisi III mendesak KY hingga KPK memeriksa hakim-hakim yang memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku. Itu sangat tidak masuk akal,” kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Senin, 29 Juli 2024.