Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Komisi antirasuah itu berpotensi kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memintai keterangan tambahan terkait penyimpangan pembagian kuota haji Indonesia.
Poin Penting:
-
KPK berpotensi kembali memanggil eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
-
Penyidikan fokus pada penyimpangan tambahan kuota haji 20 ribu.
-
KPK sudah periksa pejabat Kemenag dan travel haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak. “Kami segera memanggil pihak-pihak mana yang masih kami butuhkan keterangannya. Semua demi melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi kuota haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025.
Fokus Dalami Keterangan Yaqut Cholil Qoumas
Budi belum memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menag Yaqut. Menurutnya, pemanggilan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika memerlukan, akan kembali meminta keterangan mantan Menag Yaqut.
Baca juga: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji Profesional tanpa Intervensi Istana
Selain mantan Menag Yaqut, KPK juga memeriksa banyak saksi lain. Pemeriksaan melibatkan pejabat internal Kemenag, biro perjalanan haji, serta penyedia jasa travel umrah. Semua pihak yang dugaannya mengetahui alur pembagian tambahan kuota haji akan dimintai keterangan.
“Penyidikan masih berjalan. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Budi.
Skandal Kuota Haji Indonesia
Kasus ini bermula dari penyimpangan pembagian tambahan kuota haji 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai aturan, pembagian harus 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Tambahan kuota justru menjadi masing-masing 50 persen. Skema itu membuka ruang praktik korupsi kuota haji yang merugikan calon jemaah haji Indonesia.
Penyimpangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat yang sudah menunggu antrean panjang untuk berangkat haji.
Periksa Pejabat Kemenag dan Travel
Sejauh ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag yang terlibat langsung dalam pembagian kuota. Tidak hanya itu, KPK juga sudah memintai keterangan sejumlah penyelenggara travel haji dan umrah.
KPK bahkan sudah dua kali memanggil Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan kedua pada Senin, 1 September 2025. Pemanggilan berikutnya sangat mungkin jika penyidik menemukan kebutuhan keterangan tambahan.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan banyak pihak.