• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 23/09/2025 17:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Berpotensi Kembali Periksa Mantan Menag Yaqut 

Masyarakat berharap penyidikan tuntas, pelaku korupsi kuota haji ditetapkan sebagai tersangka, dan tata kelola kuota haji ke depan lebih bersih, adil, serta bebas praktik penyimpangan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
22/09/25 - 23:05
in Nasional
A A
KPK Berpotensi Kembali Periksa Mantan Menag Yaqut 

Jubir KPK Budi Prasetyo. (ANTARA)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Komisi antirasuah itu berpotensi kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memintai keterangan tambahan terkait penyimpangan pembagian kuota haji Indonesia.

Poin Penting:

  • KPK berpotensi kembali memanggil eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

  • Penyidikan fokus pada penyimpangan tambahan kuota haji 20 ribu.

  • KPK sudah periksa pejabat Kemenag dan travel haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak. “Kami segera memanggil pihak-pihak mana yang masih kami butuhkan keterangannya. Semua demi melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi kuota haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025.

Fokus Dalami Keterangan Yaqut Cholil Qoumas

Budi belum memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menag Yaqut. Menurutnya, pemanggilan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika memerlukan, akan kembali meminta keterangan mantan Menag Yaqut.

Baca juga: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji Profesional tanpa Intervensi Istana

Selain mantan Menag Yaqut, KPK juga memeriksa banyak saksi lain. Pemeriksaan melibatkan pejabat internal Kemenag, biro perjalanan haji, serta penyedia jasa travel umrah. Semua pihak yang dugaannya mengetahui alur pembagian tambahan kuota haji akan dimintai keterangan.

“Penyidikan masih berjalan. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut,” ujar Budi.

Skandal Kuota Haji Indonesia

Kasus ini bermula dari penyimpangan pembagian tambahan kuota haji 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai aturan, pembagian harus 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Tambahan kuota justru menjadi masing-masing 50 persen. Skema itu membuka ruang praktik korupsi kuota haji yang merugikan calon jemaah haji Indonesia.

Penyimpangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat yang sudah menunggu antrean panjang untuk berangkat haji.

Periksa Pejabat Kemenag dan Travel

Sejauh ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag yang terlibat langsung dalam pembagian kuota. Tidak hanya itu, KPK juga sudah memintai keterangan sejumlah penyelenggara travel haji dan umrah.

KPK bahkan sudah dua kali memanggil Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan kedua pada Senin, 1 September 2025. Pemanggilan berikutnya sangat mungkin jika penyidik menemukan kebutuhan keterangan tambahan.

Langkah ini memperlihatkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan banyak pihak.

Tags: eks Menag Yaqutkasus korupsi kuota hajiKemenag kuota hajikorupsi kuota hajiKPKKPK kuota hajikuota haji Indonesiapenyidikan KPK kuota hajitambahan kuota hajiYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suga bts

Suga BTS Kembali ke Media Sosial Usai Wamil, Unggahan Perdana Bikin ARMY Heboh

byNana Hasan
23/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Suga BTS kembali aktif di media sosial setelah hampir dua tahun vakum. Rapper sekaligus produser musik ini...

Wakil Ketua MPR RI

Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wujudkan Perlindungan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten terlaksanakan. Ini untuk mewujudkan sistem...

Uya Kuya

Uya Kuya Tetap Jalankan Program Warga Meski Nonaktif dari DPR RI

byNana Hasan
23/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Uya Kuya tetap aktif menjalankan program warga meski resmi nonaktif dari DPR RI sejak 1 September 2025....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.