IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 10:13
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

KPK Buka Alasan Yaqut Dikembalikan ke Rutan: Ada Pemeriksaan dan Pengumuman Penting

Adi SunaryobyAdi Sunaryo
24/03/26 - 18:39
in Hukum, Nasional
A A
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sempat menjalani tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan langkah tersebut bukan tanpa alasan. KPK telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.

Baca juga: KPK Periksa Kesehatan Yaqut, Proses Pengembalian ke Rutan Segera Rampung

“Besok sudah ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Siap Beberkan Perkembangan Kasus

Tak hanya itu, KPK juga memastikan akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026). Agenda ini menjadi salah satu faktor penting di balik pengembalian status penahanan mantan Menteri Agama tersebut ke rutan.

“Tunggu saja progresnya, kami akan sampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Asep.

Dari Tahanan Rumah Kembali ke Rutan

Sebelumnya, mantan Menteri Agama tersebut sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga dikabulkan KPK. Namun, dengan adanya kebutuhan penyidikan yang intensif, status tersebut kini dikembalikan ke rutan.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut terus berjalan dan memasuki fase krusial.

Perjalanan Panjang Kasus Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut bermula sejak penyidikan dibuka pada Agustus 2025. Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka pada awal 2026.

Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kandas setelah majelis hakim menolaknya pada 11 Maret 2026.

Sehari berselang, KPK langsung menahan Yaqut di rutan. Sementara itu, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dengan pengembalian Yaqut ke rutan dan agenda pemeriksaan lanjutan, publik kini menanti pengungkapan lebih jauh terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar tersebut.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita NasionalHUKUMKasus YaqutMantan Menteri Agama Yaqut
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Polisi Dalami Peran Toko Emas JSR di Kasus Tambang Emas Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Penyegelan Toko Emas JSR Langkah Yuridis Amankan Alat Bukti

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyegelan terhadap unit usaha Toko Emas...

Berita Terbaru

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia
Nasional

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Read moreDetails
Sassuolo menang 2-1 atas Cagliari

Jay Idzes Bantu Sassuolo Tekuk Cagliari 2-1 Setelah Sempat Tertinggal

05/04/2026
Penyerang Manchester City Erling Haaland

Manchester City ke Semifinal Piala FA, Haaland Cetak Hattrick

05/04/2026
Pemain Persebaya Surabaya, Francisco Rivera

Gol Tunggal Francisco Rivera Bawa Persebaya Tembus Lima Besar

05/04/2026
logo BRI Super League

Gol Roman Paparyha Gagalkan Kemenangan PSM Makassar atas Persis Solo

04/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.