Jakarta (Lampost.co)–— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki sejumlah petunjuk dan alat bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ). Dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Aizzudin pihaknya lakukan untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut. Pemeriksaan berlangsung pada 13 Januari 2026 dengan status saksi.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan. KPK juga memiliki keterangan dan bukti lain yang saling menguatkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Baca juga: KPK Sita Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan Dokumen
Menurut Budi, pendalaman tidak hanya berhenti pada keterangan saksi. Tetapi juga akan mmeperluas melalui pemeriksaan dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi lain yang relevan dengan perkara kuota haji.
Di sisi lain, Aizzudin sebelumnya membantah menerima uang terkait perkara tersebut. Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang ia terima sebagaimana dugaan yang berkembang.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang prediksinya melampaui Rp1 triliun. Serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Mereka yang sempat di cegah bepergian ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, penyidikan terhadap pihak lain masih terus berjalan.
Selain di tangani aparat penegak hukum, persoalan kuota haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian Kuota Haji
Pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus menilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Yang mengatur proporsi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terbuka dan akan terus mengembangkan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.








