Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Menteri (Wamen) Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Investasi Yuliot, dan Wakil Menteri Perdagangan Sudaryono untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru. Lembaga Antirasuah juga akan menyurati mereka untuk menuntaskan kewajiban itu.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).
KPK berharap ketiga pejabat baru itu tidak melupakan kewajibannya. Penyerahan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah resmi menjabat.
“Hal itu sesuai Peraturan KPK No. 02/2020. Setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 Bulan sejak pelantikan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tiga wamen Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Mereka yakni Thomas Djiwandono, sebagai Wakil Menteri Keuangan. Kini Menkeu Sri Mulyani memiliki wakil menteri lain selain Suahasil Nazara.
Kemudian Yuliot yang mengisi posisi baru Wakil Menteri Investasi. Serta Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian menggantikan Harvick Hasnul Qolbi.
Sebelumnya, KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban itu seharusnya mulai berlangsung setelah adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).








