Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang. Pendalaman itu dengan memeriksa dua saksi.
“(Saksi) hadir semua. Pendalaman terkait dengan aset AGK (Abdul Gani Kasuba). Kemudian, usaha atau bisnis AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (23/7).
Dua saksi itu adalah anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang dan wiraswasta Edi M Batubara (EBB) alias Ucok. KPK tidak bisa memerinci informasi mendetail terkait pemeriksaan demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK memastikan keterangan mereka sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan. Informasi lengkap akan terjelaskan dalam persidangan nanti.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu taksirannya menyentuh Rp100 miliar.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul Gani. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Sebelumnya, KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Adapun lokasi dalam penggeledahan yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu. Namun Ali enggan merinci barang apa saja dalam penggeledahan itu.