Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada campur tangan Istana Negara dalam penanganan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu memastikan penyelidikan berjalan profesional tanpa intervensi politik.
Poin Penting:
-
KPK menegaskan tidak ada campur tangan Istana dalam kasus kuota haji.
-
Penyidik masih menelusuri alur pembagian tambahan kuota haji 20 ribu.
-
KPK memeriksa pejabat Kemenag, biro travel umrah, dan pihak terkait.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses hukum masih terus bergulir. “Kami pastikan penyidikan terkait kasus kuota haji tetap berjalan di KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 September 2025.
KPK Bantah Intervensi Istana
Budi juga menegaskan isu keterlibatan Istana dalam kasus korupsi kuota haji tidak benar. Menurutnya, penyidik bekerja independen dengan mencari bukti untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Bidik Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
“Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Penyidik KPK bekerja sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dalam serangkaian pemeriksaan, KPK sudah memanggil berbagai pihak. Mulai dari pejabat Kemenag, asosiasi haji, biro perjalanan umrah, hingga pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Semua untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.
Fokus Penyidikan Kasus Kuota Haji
Budi menjelaskan penyidik KPK masih menelusuri alur pembagian tambahan kuota haji 20 ribu bagi Indonesia. Pembagian kuota tambahan itu seharusnya dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, sejumlah pihak diduga membagi rata, masing-masing 50 persen. Skema pembagian menyimpang ini diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi kuota haji.
“Teknis pelaksanaannya di lapangan masih terus kami dalami,” kata Budi.
Pemeriksaan Pejabat dan Pihak Terkait
KPK sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag terkait dugaan korupsi. Selain itu, KPK juga sudah memintai keterangan penyedia jasa travel umrah dan haji. Salah satunya adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah.
Tidak hanya itu, KPK juga dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan kedua pada Senin, 1 September 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji.