Jakarta (lampost.co) — Vonis Harvey Moeis yang lebih berat menuai kritik dari sang kuasa hukum, Junaedi Saibih.
Kuasa hukum mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dan terdakwa lain kasus korupsi timah.
Sidang banding pada Kamis, 13 Februari 2025, vonis Harvey lebih berat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim. Hakim memvonis Mochtar Riza 20 tahun penjara.
Sementara, Helena Lim vonisnya juga lebih berat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan uang pengganti Rp900 juta.
“Helena uang pengganti Rp900 juta. Barang sitaan melebihi nilainya. Ini menyalahi kaidah hukum,” ujar Junaedi.
Wafatnya Rule of Laws
Menurut Junaedi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia. Itu prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis/pejabat.
“Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.