Jakarta (Lampost.co) — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, optimistis akan mememangkan gugatan praperadilan kasus korupsi laptop Chromebook. Pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Poin Penting:
-
Hotman Paris yakin Nadiem Makarim menang praperadilan.
-
Audit BPKP 2020—2022 menyebut tidak ada kerugian negara dalam proyek Chromebook.
-
Kejaksaan Agung belum memiliki hitungan resmi kerugian negara.
Hotman menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia bahkan menyebut Kejaksaan Agung belum memiliki perhitungan final terkait potensi kerugian negara.
“Sudah menetapkan tersangka, bahkan sudah ditahan, tapi hitung-hitungannya belum selesai. Bisa saja hasilnya nol,” ujar Hotman di PN Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Tidak Ada Unsur Kerugian Negara
Menurut Hotman, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Nadiem, penyidik tidak menyebut adanya kerugian negara maupun mekanisme kerugian itu timbul. Fokus pemeriksaan, katanya, hanya pada dugaan Nadiem memperkaya pihak lain tanpa bukti konkret.
“Tiga BAP terhadap Nadiem sangat umum. Ini pelanggaran hukum acara karena tidak ada dua alat bukti minimum,” ujarnya.
Hotman juga memaparkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2020, 2021, dan 2022 di 26 provinsi menyatakan tidak ada kerugian negara. Audit resmi itu menegaskan program pengadaan Chromebook berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai harga pasar.
“Audit BPKP jelas menyebut pelaksanaan proyek berjalan baik. Jadi apa lagi yang mau dihitung? Masa audit baru menyalahi audit lama?” katanya.
Audit BPKP Jadi Bukti Kunci
Hotman menilai audit BPKP menjadi bukti penting dalam praperadilan Nadiem Makarim. Audit secara menyeluruh dengan mewawancarai guru, siswa, hingga kepala sekolah di berbagai daerah.
“Kalau dalam kasus pembunuhan korban ternyata masih hidup, berarti tidak ada pembunuhan. Sama halnya, kalau BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi,” ujarnya.
Kuasa Hukum Nadiem juga menambahkan laporan audit tersebut telah terpublikasi pada Juli 2024 dan menunjukkan tingkat kepuasan tinggi dari pengguna Chromebook di sekolah-sekolah.
Kasus Paling Aneh
Hotman juga menyebut kasus korupsi Nadiem Makarim sebagai kasus paling janggal selama 43 tahun kariernya sebagai pengacara. Ia yakin penuh putusan praperadilan kali ini akan berpihak kepada kliennya.
“Dari sisi hukum, saya seribu persen yakin menang. Kasus korupsi harus punya hitung-hitungan kerugian negara yang sah. Tanpa itu, penetapan tersangka cacat hukum,” ujarnya.
Hotman juga mengingatkan BPK dan BPKP untuk berpegang pada hasil audit lama yang menyatakan proyek Chromebook bersih dari kerugian.
“Kalau nanti BPKP mengeluarkan perhitungan baru yang berbeda, mari kita lihat apakah itu melanggar hasil audit sebelumnya,” kata Hotman menantang.
Masuki Tahap Akhir
Sidang praperadilan Nadiem Makarim pada Jumat, 10 Oktober 2025, telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan dari kedua pihak, baik pemohon maupun termohon. Sidang berlangsung sekitar 30 menit, dan majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 13 Oktober 2025.
Dengan hasil audit BPKP yang berpihak pada Nadiem, serta belum adanya bukti kerugian negara, peluang mantan Mendikbudristek itu untuk menang semakin besar.








