Purwokerto (lampost.co)–Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
KY mengumumkan hasil pemeriksaan pada ketiganya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada sidang pleno.
Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan sidang pleno memutuskan sanksi para hakim bila terbukti bersalah pada pemeriksaan sebelumnya.
“Sidang pleno paling lambat pada awal September,” kata Mukti di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu, 24 Agustus 2024.
ia menyebutkan Tim Investigasi KY sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin, 19 Agustus 2024. Pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Pemeriksaan mendalami ada atau tidaknya pelanggaran selama proses sidang terhadap Ronald Tannur.
Mukti meminta seluruh pihak menunggu sidang pleno KY untuk mengetahui hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim.
“Tunggu pleno ya,” ucap dia.
Sebelumnya, Senin, 29 Juli 2024, keluarga korban, kuasa hukum, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.
Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim.
Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.