Sultra (Lampost.co)– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menanggapi kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Atas respons cepat pihak kepolisian dalam kasus tersebut. Maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Supriyani SPd,” tulis PGRI dalam keterangan resminya, melansir Antara pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca juga: Sebutan Cleansing dalam Pemecatan Guru Honor Dinilai Sadis
Sejak kasus ini mencuat ke publik, PGRI tidak tinggal diam. Persatuan guru tersebut terus menerus memberikan aksinya dengan turun ke langsung ke lapangan guna mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan untuk guru honorer tersebut.
Dalam aksi mencari keadilan untuk guru Supriyani tersebut, pihak PGRI meminta agar yang bersangkutan oleh penegak hukum terbebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya. Sementara guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.
“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru. Maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” lanjut siaran resmi dari PGRI.
Untuk menindak kejadian serupa di masa mendatang, PGRI juga meminta apabila aparat kepolisian dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice. Kemudian berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru. Hal itu sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.
“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian. Karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatuhan. Kami mohon yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tutur PGRI.
Penangguhan
Adapun penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 tertanggal 20 Oktober 2024. Yakni dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani. Yakni dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani oleh salah seorang orang tua murid kelas 1 laporkan terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak bertemu antarkedua belah pihak, sehingga kepolisian meningkatkan status ke penyidikan. Lalu, melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News