Jakarta (Lampsot.co)–– Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat kebijakan khusus bagi mahasiswa penerima
beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau keringanan UKT. Mahasiswa wajib bekerja paruh waktu di ITB.
“ITB membuat kebijakan bahwa penerima Beasiswa UKT (penerima keringanan UKT) wajib memberikan kontribusi kepada ITB dalam bentuk bekerja paruh waktu,” kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida.
Mahasiswa di minta mengisi dua formulir melalui email dari Direktorat Pendidikan ITB mengenai kerja paruh waktu tersebut. Kedua formulir itu berisi tautan gform untuk mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT dan yang tidak menerima beasiswa UKT.
Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja. Di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik. Membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
“Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan ‘tidak ikhlas’ dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa. Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa,” katanya.
Fidela menyebut mahasiswa yang tidak bersedia kerja paruh waktu bakal kampus evaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT. Ia mengatakan hal ini turut menjadi bukti ketidak ikhlasan ITB memenuhi kewajiban menyediakan pendidikan layak dan terjangkau.
Tenggat waktu mengisi formulir adalah tanggal 27 September 2024. Sesaat setelah isu ini menjadi viral dan menuai cibiran dari mahasiswa ITB, kedua formulir tersebut kemudian tutup.