Jakarta (Lampost.co) – Dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly terseret kasus hukum. Mereka terduga terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Status hukum untuk keduanya berbeda.
Sementara Hasto sudah tertetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Sedangkan, Yasonna masih berstatus sebagai saksi. Kesamaan keduanya sudah dilarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan perkara ini.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 27 Desember 2024.
Kemudian Yasonna dan Hasto sudah terperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Sekjen PDIP itu lebih dulu dimintai keterangan, ketimbang si mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sementara Yasonna menyampaikan keterangan pada Rabu,18 Desember 2024. Ia menjelaskan soal surat permintaan fatwa dari DPP PDIP kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
.
Kemudian Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Ia juga menjelaskan surat balasan dari MA. “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.
Lalu Fatwa itu sempat tersenggol KPK saat mengumumkan Hasto sebagai tersangka. Sekjen PDIP membutuhkan berkas itu untuk meloloskan Harun menjadi legislator pada Kompleks Parlemen, Senayan. Fatwa itu tergunakan Hasto setelah gagal membujuk Kader PDIP Riezky Aprilia mundur dalam Pileg 2019. Sekjen PDIP itu akhirnya melobi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menggunakan suap.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI (Donny Tri Istiqomah) untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Kemudian Setyo mengatakan, fatwa itu untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pilih (dapil) I Sumsel. Berkas itu terpakai karena Riezky enggan mengalah karena eks caleg Nazarudin Kiemas gugur karena meninggal.
Pernyataan Yasonna
Sementara keterangan Yasonna soal Harun pernah berbeda dengan fakta. Ia menyebut Harun belum masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2020. Hasil tangkapan layar pada salah satu kamera pengintai atau CCTV Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan sebaliknya. Harun terlihat masuk ke Tanah Air dari Singapura pada 7 Januari 2024.
Namun, Yasonna mengaku tidak ditanyakan soal Harun saat terperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Ia mengklaim pertanyaan penyidik cuma soal fatwa MA. “Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun),” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Sementara Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan yang sama dengan Yasonna. Pemeriksaan berkaitan dengan permintaan fatwa dari PDIP kepada MA.
Hasto si Dalang
KPK mengungkapkan peran Hasto saat terumumkan sebagai tersangka. Ia ternyata dalang utama dalam kasus suap PAW anggota DPR ini. Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto merupakan orang yang aktif mengusahakan Harun memenangkan Pileg 2019. Cara ia yakni dengan meminta Riezky mundur dan menyuap Wahyu.
Kemudian Hasto terbantu oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah saat beraksi. Saeful bahkan sampai menyuruhnya ke luar negeri untuk membujuk Riezky demi mengamankan kursi legislator untuk Harun. “HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, hal tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia,” terang Setyo, Selasa.
Lalu, bujukan yang gagal itu membuat Hasto melakukan permainan kotor dengan cara menyuap Wahyu. Hasto juga aktif mengurus berkas yang dibutuhkan, salah satunya fatwa dari MA. KPK juga mengungkap fakta mengejutkan soal peran Hasto. Ternyata, sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari kantong Sekjen PDIP itu.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap. Itu untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan melalui Tio,” ujar Setyo.
Masiku Kabur
Kemudian Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh KPK. Ia menjadi orang yang memerintahkan Harun kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT). Hasto memerintahkan Nur Hasanah menelepon Harun pada 8 Januari 2024. Tugas buronan itu yakni merusak ponsel dan kabur.
“(Memerintahkan Nur) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendah HP-nya (ke) dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo.
Lalu, tidak cuma ponsel Harun yang dirusak. Hasto turut memerintahkan stafnya, Kusnadi merendam telepon genggamnya sebelum terperiksa penyidik pada 6 Juni 2024. “HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak tertemukan oleh KPK,” kata Setyo.
Selain itu, Hasto dugaannya memanggil sejumlah saksi yang akan terperiksa KPK terkait kasus Harun. Mereka yang meminta hadir disuruh berbohong kepada penyidik.
Maria Lestari
Muncul sosok baru dalam kasus Harun. Hasto ternyata tidak cuma mengurus PAW Masiku, namun juga, kader PDIP Maria Lestari. Maria merupakan mantan caleg dari PDIP pada Dapil I Kalbar. PAW dia juga diurus oleh Wahyu, melalui Hasto pada 31 Agustus 2019.
“HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang terajukan oleh DPP. Yaitu Maria Lestari Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel,” terang Setyo.
Kemudian pengurusan PAW serupa Harun ini pernah terbongkar KPK kepada publik saat memeriksa mantan caleg dari PDIP Alexsius Akim. Alexsius berkontestasi pada Dapil I Kalbar, tempat Maria termintai menang oleh Hasto.
“Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku. Dan terjadi pada dapil (daerah pilih) Kalbar (Kalimantan Barat) pada tempus yang sama,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kemudian Alexsius sempat cerita soal pencalonannya pada 2019. Ia mengaku sudah menang untuk terlantik, namun, malah terpecat PDIP. “Yang jelas saya yang harusnya terlantik tapi saya kan terberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Lalu Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, ia mengaku mendapatkan suara terbanyak dapil Kalimantan Barat. Namun, malah terdepak dari PDIP tanpa mendapatkan penjelasan. “Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya tercoret,” ucap Alexsius.