Bandar Lampung (lampost.co)–Outsourcing, atau alih daya, adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga. Di Indonesia, mekanisme outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64 hingga 66. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan biasanya adalah pekerjaan penunjang, seperti keamanan, kebersihan, dan layanan pelanggan, bukan pekerjaan inti perusahaan.
Menurut Hana Fathina dari Bisnis.com, “Pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir dan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak.”
Mekanisme kerja outsourcing melibatkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang merekrut dan menempatkan karyawan di perusahaan pengguna jasa. Karyawan outsourcing terikat kontrak dengan perusahaan penyedia, bukan dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari. Hal ini menyebabkan karyawan outsourcing tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama seperti karyawan tetap di perusahaan pengguna.
Keuntungan Outsourcing:
- Efisiensi Biaya: Perusahaan dapat mengurangi biaya operasional dengan tidak perlu menyediakan fasilitas dan tunjangan bagi karyawan outsourcing.
- Fokus pada Bisnis Inti: Dengan mengalihdayakan pekerjaan penunjang, perusahaan dapat lebih fokus pada kegiatan utama bisnisnya.
- Fleksibilitas Tenaga Kerja: Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa terikat kontrak jangka panjang.
Tantangan Outsourcing:
- Kesejahteraan Karyawan: Karyawan outsourcing seringkali tidak mendapatkan jaminan sosial, tunjangan kesehatan, dan fasilitas lainnya seperti karyawan tetap.
- Ketidakpastian Kerja: Kontrak kerja yang bersifat sementara menyebabkan ketidakpastian bagi karyawan outsourcing mengenai masa depan pekerjaan mereka.
- Potensi Penyalahgunaan: Tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dapat menyalahgunakan sistem outsourcing, seperti memotong gaji karyawan secara tidak transparan.