Jakarta (Lampost.co) – Foto Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang tengah bermain domino bersama sejumlah pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menuai sorotan publik. Sekretaris Jenderal KKSS, Abdul Kadir Karding, akhirnya memberikan penjelasan mengenai latar belakang momen tersebut.
Menurut Karding, pada Senin (1/9), KKSS menggelar pertemuan rutin yang dihadiri jajaran pengurus. Salah satunya adalah Azis Wellang yang menjabat Wakil Bendahara Umum KKSS. Ia menegaskan, kegiatan itu berlangsung santai dan sering diisi dengan permainan domino sebagai bagian dari tradisi masyarakat Sulawesi Selatan.
Karding menuturkan, dirinya memang telah berencana menemui Menhut Raja Juli. Namun, karena Raja Juli menawarkan untuk datang langsung ke lokasi kegiatan KKSS, maka pertemuan berlangsung di posko organisasi tersebut. “Kami berbincang terpisah dari peserta lain, lalu diskusi selesai sekitar pukul 23.30 WIB. Saat hendak pulang, Raja Juli sempat diajak bergabung sebentar oleh beberapa anggota yang sedang main domino,” ujar Karding.
Dalam permainan tersebut, selain Karding dan Raja Juli, hadir pula Azis Wellang serta Andi yang menjabat Wakil Ketua Umum PB PORDI. Karding menegaskan, Menhut hanya mengenal dirinya, sedangkan pengurus lain hanyalah kebetulan berada di lokasi. Foto yang kemudian beredar diambil oleh seseorang dan dibagikan di grup WhatsApp KKSS dan PORDI. Setelah itu, Raja Juli kembali meninggalkan tempat tanpa berbincang dengan pengurus lainnya.
Status Tersangka
Karding mengaku baru mengetahui riwayat hukum Azis Wellang setelah foto itu ramai jadi perbincangan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari KLHK, status tersangka Azis telah resmi gugur.
Pada November 2024 lalu, Dirjen Gakkum KLHK sempat menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah Muhammad Azis Wellang, Direktur Utama PT ABL. Perusahaan itu dituding melakukan penebangan kayu di luar izin konsesi seluas 11.580 hektare hingga menghasilkan 1.819 meter kubik kayu dan merugikan negara Rp2,72 miliar.
Namun, melalui sidang praperadilan pada 9 Desember 2024, PN Jakarta Pusat membatalkan status tersangka Azis. Dengan demikian, Azis dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (ANT)








