Jakarta (Lampost.co)—- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait carut-marut pemungutan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Ia memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Kemenhub untuk membereskan persoalan tersebut, atau bersiap menghadapi sanksi pemotongan anggaran.
Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya saat memimpin sidang penyelesaian hambatan investasi dalam kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).
Hal ini menyusul aduan dari Asosiasi INSA soal dugaan banyaknya kapal asing yang mengeruk keuntungan di Indonesia tanpa membayar pajak.
Baca juga: Menkeu Purbaya Copot Kakanwil Pajak Jakarta Utara Buntut OTT KPK
“Kalau dalam tiga bulan tidak ada perbedaan yang signifikan, kami akan evaluasi dan beri punishment ke Kemenhub. Kalau perlu, anggarannya saya potong,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
INSA sebelumnya mengungkap adanya ketimpangan serius dalam penerimaan pajak sektor pelayaran. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, pajak dari pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun, sementara pelayaran asing hanya menyumbang Rp600 miliar. Padahal, potensi penerimaannya diperkirakan bisa menembus Rp19 triliun.
Kesenjangan tersebut diduga kuat dipicu praktik penghindaran pajak melalui skema tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dimanfaatkan kapal-kapal berbendera asing.
Kebocoran Penerimaan Negara
Padahal, kewajiban pajak kapal asing telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. Selain itu, masuknya kapal asing ke wilayah Indonesia juga diatur melalui skema PKKA maupun perizinan berbasis Undang-Undang Cipta Kerja.
Melihat potensi kebocoran penerimaan negara, Purbaya meminta Kemenhub segera membenahi prosedur dan memperjelas aturan pembayaran pajak bagi kapal asing. Ia bahkan mendorong agar regulasi teknis segera diterbitkan dan disosialisasikan secara terbuka.
“Kalau bisa satu minggu sudah keluar aturannya. Biar jelas, tidak abu-abu, dan tidak gelap,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, ultimatum tersebut bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk keseriusan pemerintah dalam menutup celah kebocoran pajak dan memastikan keadilan antara pelayaran nasional dan asing.








