Jakarta (Lampost.co): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten judi online. Sebagai informasi, Kemenkominfo selaku bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak pelantikan saya, kami telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.
“Kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif. Sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online,” ujarnya.
Dalam upaya memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital. Hal itu untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.
Selain itu, Kemenkominfo memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina. Dua negara itu terindikasi menjadi negara sering mengakses situs judi online di Indonesia.
Upaya pemberantasan perjudian daring juga mencakup penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik. Secara khususnya di bidang keuangan, yang layanannya berpotensi untuk keperluan judi online.
Budi menekankan bahwa pemberantasan judi online harus terus dan konsisten. Caranya dengan melibatkan seluruh satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kementerian dan lembaga terkait lain.
Ia melanjutkan organisasi dan lembaga masyarakat juga mesti terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik judi online. Menurut Budi, kelompok pemuda, organisasi keagamaan, kelompok mahasiswa, hingga kelompok emak-emak saat ini sudah mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan judi online. “Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus kepada masyarakat,” katanya.