Jakarta (Lampostco): Mantan Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto saat ditemui di PN Jakarta, melansir Antara, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK sebab Temukan Bukti Baru
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang menjadi tuduhan kepadanya. Sehingga Jessica ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Dia menegaskan bahwa pemberian PK merupakan hak seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa negaa lindungi. “Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.
Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan PK yang ia ajukan. “Semoga PK ini lancar dan terkabul. Udah itu saja sih. Terima kasih,” ucap Jessica.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK yang akan Jessica Wongso ajukan sebagai hak terpidana tersebut. “Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK. Tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News