• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 18:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Merasa Jadi Tumbal Kekeliruan Hakim, Jessica Kumala Wongso Berharap PK Yang Dia Ajukan Terkabul

Adi SunaryoMedia IndonesiabyAdi SunaryoandMedia Indonesia
10/10/24 - 19:25
in Hukum, Nasional
A A
Terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, Jessica Wongso (kanan) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan menaiki mobil setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).(MI/Usman Iskandar)

Terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, Jessica Wongso (kanan) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan menaiki mobil setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampostco): Mantan Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto saat ditemui di PN Jakarta, melansir Antara, Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK sebab Temukan Bukti Baru

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang menjadi tuduhan kepadanya. Sehingga Jessica ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Dia menegaskan bahwa pemberian PK merupakan hak seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa negaa lindungi. “Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.

Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan PK yang ia ajukan. “Semoga PK ini lancar dan terkabul. Udah itu saja sih. Terima kasih,” ucap Jessica.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK yang akan Jessica Wongso ajukan sebagai hak terpidana tersebut. “Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK. Tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Hukum NasionalJessica Kumala WongsoKasus Kopi SianidaUpdate Terbaru Jessica Wongso
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bimbo

Sejarah Grup Musik Bimbo: Legenda Indonesia dengan Lagu Religi dan Kritik Sosial

byNana Hasan
02/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Grup musik Bimbo lahir di Bandung pada pertengahan 1960-an. Awalnya, formasi terdiri dari Sam, Acil, dan Jaka...

The Conjuring 4

Jadwal Tayang The Conjuring 4: Last Rites, Film Horor Penutup Saga Ed dan Lorraine Warren

byNana Hasan
02/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film The Conjuring 4: Last Rites akhirnya dijadwalkan tayang di bioskop Indonesia. Film ini menutup saga utama...

Plt Inspektur Kabupaten Lampura, Tommy Suciadi mengomentari tindak lanjut dugaan manipulasi siswa dan kepala SMP swasta di ruangannya, Selasa, 2 September 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Inspektorat Lampung Utara Kaji Dugaan Siswa dan Kepala SMP Swasta Bodong

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kajian dugaan manipulasi siswa dan kepala di SMP Swasta. Setelah sebelumnya Asisten...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.