Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Nomor perkara PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Permohonan pemohon di tolak secara keseluruhan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Kubu AMIN mengajukan pertanyaan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa alasan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum.
Beberapa alasan tidak di berikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan.
MK juga menegaskan bahwa putusan oleh pengadilan sebelumnya di anggap tepat berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan. Serta mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
MK membacakan putusan PHPU terkait Pilpres secara terpisah dari permohonan yang di ajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Nomor perkara PHPU yang di ajukan oleh Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara itu calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia memastikan bakal menghormati apapun putusan MK. “Kita hormati,” kata Anies di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Anies juga meminta seluruh relawan yang hadir tertib menyikapi putusan. Relawan di harapkan taat pada aturan. “Jaga ketertiban, ikuti semua aturan,” kata Anies.