Jakarta (Lampost.co) — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung penuh langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menertibkan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Penertiban ini penting untuk mengembalikan fungsi asli sirene polisi dan strobo polisi sebagai alat keselamatan, bukan simbol privilese.
Poin Penting:
-
Sirene polisi dan strobo polisi hanya untuk keadaan darurat dan keselamatan lalu lintas.
-
Kendaraan pribadi dilarang sirene dan strobo, penyalahgunaan memicu ketidakadilan.
-
Penegakan hukum sirene dan strobo harus lebih tegas dan konsisten.
Kebijakan Kakorlantas Polri Tepat
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan kebijakan aturan sirene dan strobo menjadi awal baik dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.
“Langkah ini awal yang positif. Namun, masyarakat berharap penertiban sirene dan strobo tidak hanya bersifat sementara,” ujar Djoko di Jakarta, Minggu, 21 September 2025.
Baca juga: Sirene dan Strobo Bukan untuk Kendaraan Pribadi
Menurutnya, penggunaan sirene dan strobo di luar peruntukan sudah menjadi masalah kronis. Penyalahgunaan itu menimbulkan ketidakadilan, kebisingan, bahkan kekacauan lalu lintas.
Pengawalan Hanya untuk Presiden-Wapres
Djoko, yang juga akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, menilai harus ada pembatasan pengawalan pejabat negara. “Pengawalan dengan sirene dan strobo sebaiknya hanya untuk presiden dan wakil presiden. Pejabat lain tidak perlu mendapat pengawalan seperti itu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan sirene polisi dan strobo polisi hanya dirancang untuk keadaan darurat, bukan sekadar memuluskan perjalanan pejabat.
Gerah Penyalahgunaan Sirene dan Strobo
Djoko menyebut masyarakat sudah jenuh melihat kendaraan pribadi dan pejabat nondarurat menggunakan sirene dan strobo untuk menerobos kemacetan.
“Akibatnya, muncul persepsi strobo dan sirene adalah simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan publik. Hal ini memicu rasa tidak adil dan kemarahan masyarakat,” kata Djoko.
Aturan Sirene dan Strobo Belum Tegas
Ia juga menilai regulasi yang ada selama ini kurang tegas. Walaupun sudah ada aturan siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobe, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, tetapi penegakan hukum masih lemah.
“Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakan sirene dan strobo ilegal tanpa izin. Karena itu, langkah Kakorlantas Polri menertibkan aturan sirene dan strobo sangat kami apresiasi,” kata Djoko.
Pentingnya Penegakan Hukum Konsisten
MTI menekankan penertiban sirene dan strobo polisi harus dengan penegakan hukum konsisten. Tanpa tindakan tegas, penyalahgunaan akan terus berulang dan menurunkan kepercayaan publik.
Djoko juga menambahkan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan melalui edukasi. Polisi lalu lintas juga perlu mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami fungsi sirene polisi dan strobo polisi yang sebenarnya.








