• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 23:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

MTI Dukung Kakorlantas Polri Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Penertiban sirene polisi dan strobo polisi menjadi langkah penting agar alat keselamatan itu kembali pada fungsi sebenarnya.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
21/09/25 - 23:56
in Nasional
A A
MTI Dukung Kakorlantas Polri Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno. (DOK. ISTIMEWA)

Jakarta (Lampost.co) — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung penuh langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menertibkan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Penertiban ini penting untuk mengembalikan fungsi asli sirene polisi dan strobo polisi sebagai alat keselamatan, bukan simbol privilese.

Poin Penting:

  • Sirene polisi dan strobo polisi hanya untuk keadaan darurat dan keselamatan lalu lintas.

  • Kendaraan pribadi dilarang sirene dan strobo, penyalahgunaan memicu ketidakadilan.

  • Penegakan hukum sirene dan strobo harus lebih tegas dan konsisten.

Kebijakan Kakorlantas Polri Tepat

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan kebijakan aturan sirene dan strobo menjadi awal baik dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

“Langkah ini awal yang positif. Namun, masyarakat berharap penertiban sirene dan strobo tidak hanya bersifat sementara,” ujar Djoko di Jakarta, Minggu, 21 September 2025.

Baca juga: Sirene dan Strobo Bukan untuk Kendaraan Pribadi

Menurutnya, penggunaan sirene dan strobo di luar peruntukan sudah menjadi masalah kronis. Penyalahgunaan itu menimbulkan ketidakadilan, kebisingan, bahkan kekacauan lalu lintas.

Pengawalan Hanya untuk Presiden-Wapres

Djoko, yang juga akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, menilai harus ada pembatasan pengawalan pejabat negara. “Pengawalan dengan sirene dan strobo sebaiknya hanya untuk presiden dan wakil presiden. Pejabat lain tidak perlu mendapat pengawalan seperti itu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan sirene polisi dan strobo polisi hanya dirancang untuk keadaan darurat, bukan sekadar memuluskan perjalanan pejabat.

Gerah Penyalahgunaan Sirene dan Strobo

Djoko menyebut masyarakat sudah jenuh melihat kendaraan pribadi dan pejabat nondarurat menggunakan sirene dan strobo untuk menerobos kemacetan.

“Akibatnya, muncul persepsi strobo dan sirene adalah simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan publik. Hal ini memicu rasa tidak adil dan kemarahan masyarakat,” kata Djoko.

Aturan Sirene dan Strobo Belum Tegas

Ia juga menilai regulasi yang ada selama ini kurang tegas. Walaupun sudah ada aturan siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobe, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian, tetapi penegakan hukum masih lemah.

“Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakan sirene dan strobo ilegal tanpa izin. Karena itu, langkah Kakorlantas Polri menertibkan aturan sirene dan strobo sangat kami apresiasi,” kata Djoko.

Pentingnya Penegakan Hukum Konsisten

MTI menekankan penertiban sirene dan strobo polisi harus dengan penegakan hukum konsisten. Tanpa tindakan tegas, penyalahgunaan akan terus berulang dan menurunkan kepercayaan publik.

Djoko juga menambahkan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan melalui edukasi. Polisi lalu lintas juga perlu mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami fungsi sirene polisi dan strobo polisi yang sebenarnya.

Tags: aturan sireneaturan stroboKakorlantas Polrikendaraan pribadi dilarang sirenekendaraan pribadi dilarang stroboMTIpenertiban sirene dan strobosirene daruratsirene polisistrobo daruratstrobo polisi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Tasya Farasya

Tasya Farasya Ungkap Titik Terendah Usai Perceraian: Pernah Ingin Lompat dari Atap

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (lampost.co) - Tasya Farasya akhirnya resmi bercerai dari Ahmad Assegaf setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September...

The Boys Musim Kelima

The Boys Final Season Tayang April 2026, Prime Video Rilis Trailer Perdana

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Prime Video resmi mengumumkan bahwa The Boys Final Season akan tayang pada 8 April 2026. Pengumuman ini...

Berita Terbaru

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong
Humaniora

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengembangan ragam tepung berbasis singkong semakin mendapat perhatian sebagai strategi memperkuat industri pangan dan meningkatkan nilai tambah...

Read moreDetails
Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

11/12/2025
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
PkM Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

Prodi Keperawatan Kotabumi Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Cegah Strok pada Lansia

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.