IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 14/04/2026 04:07
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Kejagung Bongkar Peran Nadiem di Proyek Chromebook

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
04/09/25 - 18:40
in Nasional
A A
Konferensi pers Kejagung soal penetapan tersangka Nadiem Makarim. MTVN

Konferensi pers Kejagung soal penetapan tersangka Nadiem Makarim. (MTVN)

Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung memaparkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem bersama Google menyepakati penggunaan produk Chrome untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal itu terungkap dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Menurut Nurcahyo, kesepakatan itu muncul sejak Februari 2020 ketika Nadiem bertemu Google Indonesia. Pertemuan membahas program Google for Education dengan Chromebook sebagai perangkat utama untuk mendukung pembelajaran di sekolah.

“Dalam beberapa kali pertemuan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, disepakati produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan menjadi dasar pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti, Nadiem memanggil sejumlah pejabat terkait, seperti Dirjen PAUD Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri Jurist Tan dan Fiona Handayani. Mereka menggelar rapat tertutup secara daring guna membahas pengadaan TIK dengan Chromebook sesuai arahan Nadiem.

Padahal, saat itu proses pengadaan belum mulai. Namun, sekitar awal 2020, Kemendikbudristek melalui Nadiem merespons surat Google yang sebelumnya tidak tindaklanjuti oleh Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Muhadjir menolak melanjutkan karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal, khususnya untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Tersangka Lainnya

Seiring instruksi Nadiem, sejumlah pejabat lain ikut terlibat. Tersangka Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) diduga menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang langsung mengunci spesifikasi Chromebook. Tim teknis juga menyusun kajian teknis yang mencantumkan Chrome OS secara spesifik.

Situasi ini diperkuat dengan terbitnya **Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021** tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi Chrome OS sudah menjadi standar.

Nurcahyo menegaskan, tindakan Nadiem melanggar **Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020** tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. “Langkah itu jelas menunjukkan adanya penguncian spesifikasi yang melanggar aturan,” katanya. (ANT)

 

Tags: kasus korupsikoruptormantan mendikbudNadiem Makarimpengadaan laptopproyek chromebook
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) saat memberikan sambutan beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

byNur
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co)---Fase darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara...

konten ai youtube

Google Terancam Sanksi Lanjutan, Komdigi Beri Deadline 7 Hari untuk Patuhi PP Tunas

byEffran
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap Google. Raksasa teknologi tersebut mendapat batas...

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

BMKG Ungkap Penyebab Hujan Lebat Saat Pancaroba, Lampung dan Sejumlah Wilayah Harus Waspada

byEffran
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kondisi...

Berita Terbaru

Selebrasi Marc Guehi (kanan)
Bola

Manchester City Cukur Tuan Rumah Chelsea 3-0, Ancaman Nyata bagi Arsenal

byIsnovan Djamaludin
14/04/2026

London (Lampost.co)–Manchester City menunjukkan mentalitas juara saat bertandang ke markas Chelsea dalam laga lanjutan pekan ke-32 Liga Inggris (Premier League)...

Read moreDetails
Banjir melanda Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Senin, 13 April 2026.

Banjir Landa Pekon Gunung Doh Tanggamus

13/04/2026
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dalam agenda RKPD 2027

DPRD Lampung Dorong Percepatan Irigasi untuk RKPD 2027

13/04/2026
Pemprov Lampung Menggelar rapat penyusunan RKPD

Capaian dan Tantangan Jadi Dasar Penyusunan RKPD Lampung 2027

13/04/2026
pengisian daya di SPKLU meningkat

Operasional Kendaraan Listrik Melonjak, PLN Perkuat Sistem Kendaraan

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.