Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menilai usulan Presiden Prabowo Subianto soal membangun penjara pada pulau terpencil. Hal ini agar dapat membuat koruptor jera. Kemudian bisa menjadi solusi untuk merevitalisasi kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) yang ada saat ini.
Kemudian Willy Aditya menyebutkan keberadaan 525 lokasi lapas dan rutan pada 33 kanwil pemasyarakatan terjadi over kapasitas jumlah narapidana di atas 100 persen. Maka, ujaran Presiden perlu tertanggapi secara luas bukan hanya persoalan hukuman bagi narapidana koruptor. Melainkan juga dalam kerangka perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan.
“Artinya kita memang butuh metode menguranginya. Boleh jadi dari 17.000 pulau yang ada pada wilayah kita itu memang dapat menjadi solusi,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Selanjutnya, wakil rakyat yang berada pada komisi bidang hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme ini mengemukakan. Bahwa ide Presiden itu sebagai upaya mengelola lembaga pemasyarakatan agar lebih manusiawi, termasuk bagi koruptor dan warga binaan lainnya.
Sementara pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya tambahan antara 363 pulau-pulau kecil yang ada sekitar Aceh, atau Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau. Lalu untuk tangani narapidana wilayah Pulau Jawa, pembangunan lapas baru bisa sekitar Lampung atau Nusa Tenggara Barat.
Kembali Berintegritasi
Kemudian ia mengutarakan, bahwa prinsip pemasyarakatan untuk menangani perilaku narapidana atau koruptor merupakan hal penting. Ini agar mereka bisa kembali berintegrasi ke tengah masyarakat.
Menurutnya, mengucilkan para narapidana ke pulau terpencil hanya akan membatasi kebebasan tubuh fisik. Tetapi harus teriringi dengan upaya mencegah kerentanan kemanusiaan.
“Program-program pembinaan bagi narapidana, terlepas apapun kasusnya. Ini sangat penting sehingga mereka siap kembali ke tengah masyarakat saat hukumannya telah selesai terjalani,” katanya.
Selanjutnya Willy lantas mengingatkan, “Menghukum di tempat terpencil jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.”
Untuk itu, ia meminta kementerian teknis untuk segera melakukan kajian komprehensif untuk menindaklanjuti usulan Presiden. “Karena ini idenya berasal dari Pak Presiden. Semestinya kementerian teknis juga bisa segera bersiap dengan kajian komprehensifnya,” katanya.