Jakarta (lampost.co)–Negara menyita aset para tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010–2022 seberat 109 ton.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni tersebut merupakan milik 6 tersangka yang merupakan hasil kejahatan.
“Nanti barang bukti ini untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” kata Harli.
Keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011.
Kemudian, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur. Padahalseharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pada 29 Mei 2024 lalu.